3 Saksi Kasus Enembe Dipanggil KPK Dalam Telusuri Proyek APBD Provinsi Papua

3 Saksi Kasus Enembe Dipanggil KPK Dalam Telusuri Proyek APBD Provinsi Papua

Ilustrasi: Lukas Enembe-Syaiful Amri/Disway.id-

JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil 3 saksi kasus Enambe pada 12 Desember 2022.

3 saksi kasus Enembe dipanggil KPK dalam melanjutkan dugaan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi Gubernur Papua, Lukas Enembe.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan pihaknya memanggil tiga saksi ke Gedung Merah Putih KPK hari ini.

"TPK suap dan gratifikasi  terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi  Papua, untuk tersangka LE," katanya melalui keterangan tertulisnya, Senin 12 Desember 2022.

BACA JUGA:Argentina Juara Piala Dunia 2022 Diungkap Dua Pemain Portugal: ‘Kami Tak Terima Wasit Dari Argentina’

BACA JUGA:Ten Hag Panik Ditinggal Marcus Rashford ke PSG: 'Kami Akan Memenuhi Ambisinya'

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi," tambahnya.

Berikut data saksi yang hari ini diperiksa langsung KPK : 

  1. Mala Riany Wattimena Swasta
  2. Suci Marlina Swasta
  3. Suminta Swasta

Sebelumnya, pendalaman dugaan kasus suap dan gratifikasi oleh Gubernur Papua, Lukas Enembe kembali dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Ali Fikri mengatakan hari ini pihaknya memanggil 10 saksi ke Gedung Merah Putih.

"Hari ini 24 November tindak pidana korupsi dugaan suap dan gratifikasi  terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi  Papua, untuk tersangka LE," katanya melalui keterangan tertulisnya, Kamis 24 November 2022.

BACA JUGA:Polsek Tambun Kebobolan, 2 Tahanan Kabur saat Pemeriksaan, Kok Bisa?

BACA JUGA:Kejam, Muncul Video Diduga Tentara OPM Bantai Warga Sipil Tak Berdaya, Disiksa dari Dekat!

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Jl. Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads