JAKARTA, DISWAY.ID - Pemerintah resmi mengumumkan penetapan UMP 2023. Sejalan dengan pengumuman itu, muncul kabar jika gaji PNS bakal ikut naik.
Ya, menurut kabar yang beredar, gaji PNS 2023 bakal naik sebesar 7,7 persen.
Kabar tersebut tentu menjadi angin segar bagi para PNS.
Lantas apakah benarkah pemerintah akan menaikkan gaji PNS 2023?
Menteri Keuangan Sri Mulyani PUN menjawab kabar tesebut. Menurutnya, dalam RUU APBN 2023 sudah ditetapkan sebagai APBN 2023.
BACA JUGA:Sah! Gaji Pekerja dan Buruh DKI Jakarta Naik Rp 4,9 Juta Per 1 Januari 2023
Namun, di dalamnya tak ada ketentuan soal kenaikan gaji PNS. Tetapi, pemerintah telah menyiapkan belanja pegawai 2023.
"RUU APBN 2023 sudah ditetapkan sebagai APBN 2023. Tapi di dalamnya tak ada ketentuan soal kenaikan gaji PNS," kata Sri.
Sehingga atas dasar itulah, pemerintah memastikan tidak akan menaikkan gaji PNS.
Hal ini pun sekaligus membantah pemberitaan di media adanya suatu perubahan sistem gaji pensiunan PNS 2023.
"Belanja negara pada tahun 2023 ini akan dipatok pada angka Rp 62,2 triliun atau naik sekitar 7,7 persen dibanding tahun sebelumnya," terang Sri.
Sri menambahkan, anggaran belanja pegawai pada tahun depan dikabarkan juga akan lebih besar dibanding anggaran pada tahun 2021, yaitu sebesar Rp 52 triliun.
"Telah ditargetkan jadi sebesar Rp257,2 triliun atau naik 3,3 persen dibandingkan tahun 2022, yakni di angka Rp249,1 triliun," pungkasnya.
BACA JUGA:Pemprov DKI Jakarta Pastikan Pengusaha Beri UMP Sesuai Kepgub
Berikut Rincian gaji PNS sesuai golongan: