Mengenal Poligraf, Alat Khusus yang Dipakai Untuk Ungkap Kasus Brigadir J

Selasa 13-12-2022,14:02 WIB
Reporter : Amanda Fanny
Editor : Amanda Fanny

Mereka adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Brigadir Ricky Rizal (RR), Irjen Pol Ferdy Sambo (FS), Kuat Maruf (KM), dan Putri Chandrawathi (PC).

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Kategori :