JAKARTA, DISWAY.ID - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan menolak permohonan sebagai saksi pelaku (Justice Collaborators) para tersangka dalam Perkara Narkotika/Jual Beli Barang Bukti yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa.
Dengan keputusan LPSK tolak pengajuan JC Dody Cs seakan mewujudkan permintaan Teddy Minahasa, di mana sebelummnya melalui kuasa hukumnya Hotman Paris sempat melemparkan permintaan dari kliennya Teddy Minahasa.
Tenaga Ahli LPSK, Syahrial Martanto mengatakan pihaknya telah menolak perlindungan yang diajukan oleh Para Tersangka AKBP Doddy Prawiranegara, Syamsul Ma'arif, dan Linda Pujanstuti dalam kasus tersebut.
BACA JUGA:Alasan Game Sigma Battle Royal Hilang dari Google Play Store, Studio Arm Buka Suara
"Secara umum, pertimbangan LPSK menolak permohonan para tersangka tersebut sebagai saksi pelaku karena permohonan perlindungan yang diajukan tidak memenuhi persyaratan ketentuan Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban," katanya kepada awak media, Selasa 13 Desember 2022.
"Akn tetapi kesaksian AKBP Doddy Prawiranegara, Syamsul Ma'art, dan Linda Pujianstuti memang penting untuk mengungkap peran Teddy Minahasa," jelasnya.
Menurut Syahrial dalam pengungkapan perkara narkotika tersebut tidak berasal dari para pemohon seperti diketahui, adanya pengungkapan oleh Penyidik Polres Jakarta Pusat - Polda Metro Jaya yang diawali dari tertangkapnya jual beli sabu-sabu oleh oknum Kapolsek Kalibaru Kasranto dan anggotanya Janto.
BACA JUGA:BNN RI Musnahkan Ratusan Kilogram Narkoba di Lapangan Pemprov Banten
BACA JUGA:Amarah Ferdy Sambo Sebut Yosua Telah Menghinanya: 'Tidak Ada Gunanya Pangkat Ini'
Dalam hal ini, kasus tersebut merupakan pengembangan kasus jual beli sabu-sabu yang melibatkan Kapolsek Kalibaru dan anggotanya.
"Seperti diketahui, adanya pengungkapan oleh Penyidik Polres Jakarta Pusat - Polda Metro Jaya yang diawali dari tertangkapnya jual beli sabu-sabu oleh oknum Kapolsek Kalibaru Kasranto dan anggotanya Janto," paparnya.
Ketua LPSK, Hasto Atmojo mengatakan permohonan tersebut diputuskan berdasarkan putusan paripurna pimpinan LPSK.
Menurut Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi, keputan tersebut setelah LPSK mempelajari semua berkas permohonan yang diajukan oleh AKBP Doddy.
Terkait dengan kasus TM, ayah Dody Prawiranegara menyebutkan bahwa dirinya pernah ditelepon Teddy Minahasa terkait kasus peredaran narkoba jenis sabu.