Mengaku Dapat Ancaman Diduga Dari KPU RI, Tim Hukum Advokasi Pemilu Bersih 2022 Layangkan Somasi

Selasa 13-12-2022,19:43 WIB
Reporter : Intan Afrida Rafni
Editor : Reza Permana

BACA JUGA:PC Minta Bharada E Bersihkan Barang Yosua, Richard: Kata ibu Putri Mau Hilangkan Sidik Jari Pak Ferdy Sambo

Mereka pun juga memberikan waktu 7 hari kepada pihak KPU RI, tepatnya sejak dilayangkannya surat somasi tersebut untuk segera melakukan 4 hal. 

Adapun 4 hal yang harus dilakukan oleh KPU RI: 

1. Menghentikan segala bentuk ancaman kepada jajaran KPU tingkat Kabupaten/Kota/Provinsi yang menolak berbuat curang saat proses verifikasi faktual partai politik.

2. Menghentikan segala tindakan manipulasi, intimidasi, dan kecurangan dalam proses verifikasi faktual partai politik.

BACA JUGA:Amien Rais Sebut Ada Kekuatan Besar Intervensi KPU Untuk Singkirkan Partai Ummat

BACA JUGA:Kemendagri Panggil Bupati Meranti Muhammad Adil Setelah Ungkap Kemenkeu Isinya Setan

3. Melakukan investigasi internal secara menyeluruh terhadap tindakan manipulasi, intimidasi, dan kecurangan dalam proses verifikasi faktual partai politik.

4. Menindaklanjuti aduan, maupun hasil investigasi, terkait tindakan manipulasi, intimidasi, dan kecurangan dalam proses verifikasi faktual partai politik. 

Jika 4 hal tersebut tidak dilakukan dalam waktu 7 hari, maka Tim Hukum Advokasi Pemilu Bersih 2024 akan berupaya menindaklanjutinya dengan menempuh berbagai upaya hukum. 

Kategori :