JAKARTA, DISWAY.ID - Menkumham Yasonna Laoly menyampaikan klarifikasi soal pasal perzinahan yang diatur dalam Bab XV tentang Tindak Pidana Kesusilaan bagian Keempat.
Diketahui bahwa banyak orang yang menyoroti adanya pengesahan dari Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi Undang Undang (UU) pada Selasa, 6 Desember 2022.
Yasonna menegaskan bahwa pemerintah tidak membuat KUHP yang mengganggu ranah privasi masyarakat.
Akan tetapi KUHP itu dibuat dengan tujuan untuk mencegah masuknya liberalisme seksual ke Indonesia.
Ia juga mengungkap kumpul kebo bakal dilarang dan masuk ranah hukum apabila ada anggota keluarga yang membuat aduan ke pihak berwajib.
Maka dari itu Yasonna menegaskan kalau WNA yang mampir untuk singgah di Indonesia dan melakukan hubungan seksual tanpa adanya larangan dari pihak keluarga, tak akan ada hukumannya.
Hal tersebut disampaikan Yasonna Laoly saat hadir dalam video podcast yang diunggah Deddy Corbuzier di kanal YouTube pribadinya pada Selasa, 13 Desember 2022.
"Jadi kalau orang bule, katakan, Australian, European, American come here with their 'unmarital' spouse (dengan pasangan di luar nikah), silakan aja," ujar Yasonna Laoly.
"Staying in a hotel, married or not, whatever you do, you do (menginap di hotel, menikah atau tidak, mau melakukan apa pun, terserah lakukan saja)," tambahnya.
Penasaram, Deddy Corbuzier ikut bertanya, bagaimana apabila kasusnya dia sendiri yang kumpul kebo dengan pacarnya, namun orang tua dari pacarnya tak melaporkan.
"No problem (tidak masalah), Kan ini delik aduan," terang Yasonna.
Lebih lanjut Yasonna menuturkan kalau Indonesia akan berupaya keras mencegah idealisme warga negara asing (WNA) merasuk ke warga lokal.