Tanggapi Pasal Perzinaan, Pemerintah Jamin Privasi Wisman, Menparekraf: Tak Perlu Ragu Berkunjung ke Indonesia

Tanggapi Pasal Perzinaan, Pemerintah Jamin Privasi Wisman, Menparekraf: Tak Perlu Ragu Berkunjung ke Indonesia

ilustrasi wisata, Bali-dok kemenparekraf-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Sebagai negara yang memiliki ragam daerah tujuan wisata, salah satunya Bali, Indonesia selalu terbuka menyambut kedatangan wisatawan

Hal ini diungkapkan oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno yang meminta para wisatawan khususnya wisatawan mancanegara tidak ragu berkunjung ke Indonesia. 

BACA JUGA:Detik-detik Maling Gasak Motor NMAX Meski Rumah Sudah Digembok di Kemanggisan, Begini Kronologinya

BACA JUGA:Siap-siap, Arctic Monkeys Siap Guncang Jakarta Maret 2023, Cek Penjualan Tiketnya!

"Tidak ada yang berubah dari sistem di industri pariwisata saat ini. Fokus kami adalah terus meningkatkan pariwisata yang berkualitas dan berkelanjutan," ujar Menparekraf Sandiaga Uno dalam keterangannya, Jumat 9 Desember 2022. 

Menparekraf menekankan Pemerintah RI tetap pada pedoman bahwa ranah privat masyarakat termasuk wisatawan akan tetap terjamin sehingga kenyamanan dan keamanan ranah pribadi wisatawan selama berwisata di Indonesia senantiasa dijaga. 

BACA JUGA:11 Aturan Lengkap PPKM Level 1 Saat Libur Nataru, Mulai dari Belajar Tatap Muka Hingga Transportasi Umum

BACA JUGA:Demi Lestarikan Habitat Bekantan, Yayasan AHM Tanam Seribu Mangrove Rambai di Pulau Curiak

Terkait dengan pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) soal pasal perzinaan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) beberapa waktu lalu, Menparekraf Sandiaga mengatakan, hal ini merupakan perwujudan terhadap berjalannya sistem negara yang konstitusional.

Yang tujuan utamanya adalah melindungi masyarakat Indonesia. Dan regulasi tersebut baru akan berlaku 3 tahun setelah disahkan. 

Sebenarnya tidak ada perubahan substantif terkait pasal tersebut jika dibandingkan Pasal 284 KUHP lama. 

BACA JUGA:Terkuak, Ferdy Sambo Akui Tembak Punggung Brigadir J dengan Pistol HS, Jaksa: Punggung Yosua?

BACA JUGA:Pegawai Alfamart di Sunter Dirampok Bersenjata Tajam, Modus Pura-pura Numpang ke Toilet

Perbedaannya hanya terletak pada penambahan pihak yang berhak mengadu. Ancaman hukuman baru bisa berlaku apabila ada pihak yang mengadukan atau dengan kata lain delik aduan. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads