11 Aturan Lengkap PPKM Level 1 Saat Libur Nataru, Mulai dari Belajar Tatap Muka Hingga Transportasi Umum

11 Aturan Lengkap PPKM Level 1 Saat Libur Nataru, Mulai dari Belajar Tatap Muka Hingga Transportasi Umum

Aturan perjalanan libur Nataru seiring penerapan PPKM di Tanah Air 2022.-Sumi Kasiyo for Harian Disway-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Menghadapi libur Natal dan tahun baru (Nataru) 2022-2023 pemerintah kembali memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah Indonesia untuk mencegah penyebara virus Covid-19 yang belum usai.

Perpanjangan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2022 untuk PPKM Wilayah Jawa dan Bali dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 2022 untuk PPKM Wilayah Luar Jawa Bali.

BACA JUGA:Demi Lestarikan Habitat Bekantan, Yayasan AHM Tanam Seribu Mangrove Rambai di Pulau Curiak

BACA JUGA:Terkuak, Ferdy Sambo Akui Tembak Punggung Brigadir J dengan Pistol HS, Jaksa: Punggung Yosua?

Dalam Instruksi Mendagri itu disebutkan, seluruh wilayah diberlakukan PPKM Level 1. Perpanjangan dilakukan mulai 6 Desember 2022 sampai 9 Januari 2023.

"Pemerintah tetap harus mengambil keputusan memperpanjang PPKM untuk menahan laju kenaikan Covid-19 terutama menjelang libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru)," kata Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal ZA, di Jakarta, Selasa (6/12/2022).

BACA JUGA:Pegawai Alfamart di Sunter Dirampok Bersenjata Tajam, Modus Pura-pura Numpang ke Toilet

BACA JUGA:Apa Itu Midodareni? Rangkaian Prosesi Pernikahan Kaesang Pangarep dan Erina Gudono

Berikut sejumlah aturan termuat dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri ini.

1. Work from Office (WFO)

Bagi pegawai yang sudah divaksin, kegiatan sektor non esensial, pelaksanaan diberlakukan 100 persen bekerja dari kantor (Work From Office/WFO). Pekerja juga diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat masuk dan keluar tempat kerja.

Sedangkan untuk kegiatan sektor esensial, perkantoran yang memiliki pelayanan kepada masyarakat dan administrasi diizinkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen.

BACA JUGA:Genangan Air di 2 Wilayah Mampang Jaksel Sudah Surut, Camat: Kondisi Sudah Aman

BACA JUGA:KPU Ogah Turuti Permintaan PRIMA untuk Diaudit, Idham Holik: Terlalu Berlebihan!

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads