KPU Ogah Turuti Permintaan PRIMA untuk Diaudit, Idham Holik: Terlalu Berlebihan!
Komisoner KPU RI divisi teknis penyelenggaraan Pemilu, Idham Holik-Intan Afrida Rafni-
JAKARTA, DISWAY. ID - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik mananggapi terkait tuntutan Partai Rakyat Adil dan Makmur (PRIMA) yang meminta KPU untuk diaudit.
Menurut Idham, permintaan PRIMA untuk dilakukan audit terhadap KPU merupakan hal yang berlebihan lantaran pihaknya telah menjalankan tahapan Pemilu 2024 secara terbuka.
"Terkait permintaan tersebut, karena kami sudah melakukan keterbukaan terhadap Sistem Informasi Politik (SIPOL) yang mana bisa diakses oleh Bawaslu, ya kami pikir hal tersebut terlalu berlebihan," ujar Idham Holik saat dihubungi, Jumat, 9 Desember 2022.
Hal tersebut pun juga telah dituangkan dalam Pasal 142 PKPU Nomor 4 Tahun 2022 yang mana disebutkan Bawaslu juga bisa mengakses SIPOL.
BACA JUGA:Terima Audiensi PRIMA, KPU: Keputusan Nanti di Pimpinan
"SIPOL dalam Pasal 142 PKPU Nomor 4 Tahun 2022, Bawaslu beserta jajaran Bawaslu di daerah dapat melakukan pengawasan terhadap SIPOL, nanti bisa dicek pasal 142," kata Idham.
Diketahui sebelumnya, PRIMA melakukan Aksi Unjuk Rasa di Depan Gedung Komisi Pemilihlan Umum (KPU) RI, Jakarta Pusat, Kamis, 8 Desember 2022.
Pada aksi tersebut, mereka menyampaikan terdapat tuntutan PRIMA pada KPU di mana transparansi menjadi salah satu sorotan yang harus dipenuhi oleh pihak KPU RI.
Adapun tuntutannya, yakni pertama, PRIMA ingin KPU RI harus diaudit.
BACA JUGA:Tuntutan PRIMA Pada KPU RI, Transparansi Menjadi Sorotan
Kemudian yang kedua, mereka ingin KPU RI bisa transparan kepada masyarakat dalam melakukan proses tahapan Pemilu 2024.
“Jadi kami ingin, KPU itu diaudit, audit legal dan audit teknologi informasi, kemudian audit masalah teknis pelaksanaan proses pendaftaran partai politik karena kami melihat banyak ketidaktransparanan,” ujar Juru Bicara DPP PRIMA,Farhan Abdillah Dalimunthe saat ditemui media di KPU RI.
Menurut Farhan, hal tersebut perlu dilakukan mengingat PRIMA mengalami ketidak adilan saat melakukan verifikasi administrasi.
Saat itu, KPU RI menyatakan bahwa PRIMA tidak lolos verifikasi administrasi lantaran tidak memenuhi syarat (TMS).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: