11 Aturan Lengkap PPKM Level 1 Saat Libur Nataru, Mulai dari Belajar Tatap Muka Hingga Transportasi Umum

11 Aturan Lengkap PPKM Level 1 Saat Libur Nataru, Mulai dari Belajar Tatap Muka Hingga Transportasi Umum

Aturan perjalanan libur Nataru seiring penerapan PPKM di Tanah Air 2022.-Sumi Kasiyo for Harian Disway-

Kegiatan di fasilitas umum, meliputi area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya boleh dibuka dengan kapasitas pengunjung 100 persen dengan menerapkan prokes. Pengunjung juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Hanya pengunjung dengan kategori hijau yang boleh masuk area.

Anak berusia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6-12 tahun, wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis 1.

BACA JUGA:Mengenal Keluarga Erina Gudono, Calon Besan Jokowi yang Ternyata Pakar Ekonomi

BACA JUGA:BNPB Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S2, Minat? Buruan Daftar!

10. Resepsi pernikahan

Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan kapasitas ruangan maksimal 100 persen.

11. Transportasi umum

Transportasi umum meliputi kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen. Mereka juga wajib menerapkan protokol kesehatan.

Persyaratan perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api) harus mengikuti aturan sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: