11 Aturan Lengkap PPKM Level 1 Saat Libur Nataru, Mulai dari Belajar Tatap Muka Hingga Transportasi Umum

11 Aturan Lengkap PPKM Level 1 Saat Libur Nataru, Mulai dari Belajar Tatap Muka Hingga Transportasi Umum

Aturan perjalanan libur Nataru seiring penerapan PPKM di Tanah Air 2022.-Sumi Kasiyo for Harian Disway-

Sementara pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen.

Untuk pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis juga diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan. Sedangkan apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.

6. Tempat ibadah

Tempat ibadah atau tempat lain yang difungsikan sebagai tempat ibadah, boleh mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah dengan kapasitas maksimal 100 persen.

BACA JUGA:Ayat Alquran di Rumah Keluarga Kalideres Diduga untuk Perlancar Jodoh, Aura dan Kharisma

BACA JUGA:Ada Wapak, Sosiolog Agama Duga Keluarga Kalideres Lakukan Ritual Sebelum Meninggal

7. Bioskop

Untuk operasional di bioskop, pengunjung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat masuk ke dalam bioskop. Bioskop diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen, namun hanya pengunjung dengan kategori hijau yang boleh masuk.

Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6-12 tahun, wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis 1.

Untuk restoran/rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 100 persen.

BACA JUGA:Hujan Deras, Komplek Polri Mampang Kerap Tergenang Banjir, Warga Minta Pemerintah Keruk Kali

BACA JUGA:Pengalaman Unik KPU RI Saat Tahapan Verifikasi Faktual

8. Pusat kebugaran

Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

9. Tempat wisata

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: