"Masing masing punya peran. Ada yang pukul, kemudian merantai. Kemudian menyiram air panas, bahkan disuruh makan kotoran hewan. Tapi pada dasarnya semua dikendalikan oleh majikannya," jelasnya
Atas perbuatannya orang tersangka itu kini telah ditahan dan dikenakan pasal berlapis. Mulai dari Pasal 33 KUHP, Pasal 351 kemudian Pasal 44 dan 45 UU tentang tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman 10 tahun pidana.