Kantor Staf Kepresidenan Soroti Kasus ART yang Dianiaya Majikan di Simprug: Harus Ada Efek Jera!

Rabu 14-12-2022,15:19 WIB
Reporter : M. Ichsan
Editor : M. Ichsan

"Masing masing punya peran. Ada yang pukul, kemudian merantai. Kemudian menyiram air panas, bahkan disuruh makan kotoran hewan. Tapi pada dasarnya semua dikendalikan oleh majikannya," jelasnya

Atas perbuatannya orang tersangka itu kini telah ditahan dan dikenakan pasal berlapis. Mulai dari Pasal 33 KUHP, Pasal 351 kemudian Pasal 44 dan 45 UU tentang tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman 10 tahun pidana.

Kategori :