Kantor Judi Online di Bekasi yang Melibatkan Oknum Komdigi Dikendalikan 3 Orang!

Kantor Judi Online di Bekasi yang Melibatkan Oknum Komdigi Dikendalikan 3 Orang!

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra mengatakan tiga orang berinisial AK, AJ dan A mengendalikan kantor judol yang digeledah penyidik--Rafi Adhi Pratama

JAKARTA, DISWAY.ID - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya sebut ada tiga orang tersangka yang kendalikan kantor judi online yang libatkan oknum karyawan Kementerian Komunikasi dan Digital.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra mengatakan tiga orang berinisial AK, AJ dan A mengendalikan kantor judol yang digeledah penyidik.

BACA JUGA:Meutya Hafid Janji Bakal Pecat 11 Pegawai yang Terlibat Judi Online

BACA JUGA:Meutya Hafid Ceritakan Suasana Mencekam saat Kantor Komdigi Digeledah terkait Judi Online: Ini Pil Pahit!

"Berdasarkan keterangan dari pada para tersangka bahwa kantor tersebut dikendalikan oleh tiga orang tersangka dengan inisial AK, AJ, dan A," katanya kepada awak media, Selasa 5 November 2024.,

Kemudian para karyawan yang bekerja di kantor tersebut bertugas mendata situ judol.

"Tugas dari para karyawan adalah untuk mengumpulkan liat atau daftar web judi online," ujarnya.

Lau daftar judol itu didata AJ untuk dipilah situs judi yang harus diblokir dan tidak. 

BACA JUGA:Terlibat Kasus Judi Online, 11 Pegawai Kementerian Komdigi Resmi Dinonaktifkan

BACA JUGA:Akun Sosmed Siskaeee Diblokir Diduga Promosi Judi Online, Pengacara: Tak Pernah Pegang HP di Penjara

"Agar website yang telah menyetorkan uang, yang mana uang tersebut telah disetor setiap dua Minggu sekali, akan dikeluarkan dari list tersebut," ucapnya.

"Setelah list website dibersihkan, maka AK akan mengirim daftar website itu kepada tersangka R untuk dilakukan pemblokiran," tambahnya.

Diketahui, penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus judi online yang diduga melibatkan oknum Kementrian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi).

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra mengatakan pihaknya menetapkan dua tersangka baru.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads