Sah! KPU RI Tetapkan 17 Partai Politik Jadi Peserta Pemilu 2024

Rabu 14-12-2022,18:33 WIB
Reporter : Intan Afrida Rafni
Editor : Lebrina Uneputty

JAKARTA, DISWAY. ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) menetapkan 17 partai politik maju sebagai peserta Pemilu 2024. 

"Menetapkan 17 parpol yang memenuhi syarat sebagai peserta pemilu, anggota dewan perwakilan rakyat dan dewan perwakilan rakyat daerah tahun 2024," ujar Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu, 14 Desember 2022.

Hal tersebut disampaikan langsung berdasarkan Surat Keputusan KPU Nomor 518 Tahun 2022 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD, dan Parpol Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR Aceh dan Kabupaten/Kota Tahun 2024.

BACA JUGA:KPU RI Akan Siapkan Portal Cek DPT Pemilu 2024, Cara Mudah Pantau Peserta Pemilih

BACA JUGA:Pengalaman Unik KPU RI Saat Tahapan Verifikasi Faktual

Diketahui, sebelumnya terdapat 18 partai politik yang mengikuti tahapan verifikasi faktual. Namun, hasil dari tahapan verifikasi faktual yang dilakukan oleh pihak KPU baik itu dari tingkat pusat maupun daerah terhadap 18 partai politik ini, hanya ada 17 partai politik yang lolos verifikasi faktual.

Sedangkan satu partai politik lainnya tidak bisa melanjutkan ke tahapan Pemilu selanjutnya karena saat verifikasi faktual, terdapat di dua daerah dinyatakan tidak memenuhi syarat. 

Berikut daftar partai politik yang dinyatakan lolos menjadi peserta Pemilu 2024, diantaranya: 

BACA JUGA:Jadi Pengawas Seleksi Badan Adhoc, Bawaslu Beri Himbauan Ini ke KPU RI

1. Partai Amanat Nasional (PAN),

2. Partai Bulan Bintang (PBB),

3. Partai Buruh,

4. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP),

5. Partai Demokrat,

6. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda),

Kategori :