JAKARTA, DISWAY.ID – Pihak PWI kecam Umbaran Wibowo menyamar 14 tahun jadi wartawan dan mengungkapkan jika hal tersebut menyalahi kode etik jurnalistik.
Dengan tegas pihak Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) mengatakan bahwa penyamaran Umbaran merupakan pelanggaran etik jurnalistik oleh Polri dengan menyusupkan intel nyamar jadi wartawan.
Intel Polri Iptu Umbaran Wibowo tersebut menyamar selama 14 tahun sebagai kontributor TVRI, bahkan Umbaran merupakan wartawan jadi Kapolsek.
Ilham Bintang selaku Ketua Dewan Kehormatan PWI menjelaskan bahwa pihaknya khawatir dan menduga masih ada Polisi yang menyamar sebagai wartawan di suatu wilayah Taah Air.
BACA JUGA:Rian Ernes Sebut Mundur dari PSI Keputusan yang Benar Untuk Teruskan Karier Politik
BACA JUGA:Paul Pogba Puji Penampilan Apik Bintang Atletico Madrid: 'Griezmannkante'
"Sebagai intel saja itu sudah melanggar kode etik jurnalistik yang mengharuskan wartawan jujur, terbuka dan bersikap ksatria," ujar Ilham Bintang.
Ilham mengatakan sayanya dalam belasan tahun penyamarannya sebagai wartawan, bahkan anggota Polisi Iptu Umbaran telah terdaftar sebagai anggota PWI.
Bahkan Iptu Umbaran juga telah mengikuti ujian kompetensi wartawan yang digelar oleh Dewan Pers.
"Bukan hanya sertifikat kompetensinya yang telah diusulkan kawan-kawan pengurus PWI tetapi juga keanggotaan PWI-nya. Sebab, anggota PWI harus wartawan aktif yang tidak merangkap pekerjaan lain, apalagi sebagai Polisi dan intel pula," ujarnya.
BACA JUGA:Benzema Comeback di Final Piala Dunia Argentina vs Prancis? Ini Tanggapan Deschamps
BACA JUGA:Lansia Tewas Bersimbah Darah Dibunuh Sopir Sendiri di Sunter, Begini Kronologinya
Ilham mengatakan dengan adanya kasus anggota Polisi yang menyamar sebagai wartawan bisa menjadi pelajaran bagi para pengurus organisasi wartawan untuk melakukan cross ceck kembali organisasinya.
Hal tersebut untuk menghindari adanya kemungkinan penyalahgunaan profesi wartawan oleh oknum oknum kurang bertanggung jawab.
Sementara terbongkarnya identitas asli Iptu Umbaran yang ternyata anggota kepolisian terbuka secara alami lantaran yang bersangkutan dilantik menjadi Kapolsek suatu daerah.