Jika Nakal dan Melanggar Lalu Lintas, Polisi Persilahkan Warga Beri Sanksi Sosial Pengendara Berplat RF

Kamis 15-12-2022,13:41 WIB
Reporter : M. Ichsan
Editor : M. Ichsan

JAKARTA, DISWAY.ID-- Masih maraknya kendaraan dengan plat nomor dengan kode RF yang arogan dan melanggar lalulintas, Polda Metro Jaya mempersilahkan warga untuk memberikan sanksi sosial pengendara kendaraan berpelat istimewa tersebut jika dengan sengaja tidak mematuhi aturan lalu lintas.

Hal ini diungkapkan langsung oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman bahwa salah satu pelanggaran yang kerap dilakukan oleh pengemudi plat RF adalah melintas di bahu jalan. 

BACA JUGA:Touchpad Laptop Sering Eror? Begini Solusinya, Jangan Buru-buru ke Tukang Service

BACA JUGA:Kondisi Membaik, Benzema Bisa Tampil untuk Prancis di Final Piala Dunia 2022?

Sebagai informasi, bahu jalan hanya boleh dilintasi oleh petugas ataupun pengendara karena dalam kondisi genting atau emergency. 

"Silahkan masyarakat untuk bisa memberikan sanksi sosial kalau mereka istilahnya menggunakan pelanggaran itu," ujar Kombes Latif kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis 15 Desember 2022.

Menurut Kombes Latif, jika ada kendaraan dengan plat RF yang nakal dan tertangkap melakukan pelanggaran akan ada sanksi yang berikan sesuai dengan ketentuan hukum.

BACA JUGA:Mayat Wanita Bertato Kupu-kupu Ditemukan Mengambang di Kali Cisadane

BACA JUGA:Pelaku Pelecehan Seksual Gunadarma Dijatuhi Sanksi Oleh Universitas Temasuk Pelaku Persekusi

Ia pun menegaskan bahwa pengendara kendaraan berepelat RF memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam berlalu lintas. Sehingga, mereka tetap harus mematuhi aturan dan akan ditindak apabila melanggar. 

"Mereka sama. RF itu hanya digunakan pelatnya saja, tapi bukan untuk melakukan pelanggaran. Hak dan kewajibannya sama. Dia hanya nopol khusus dan nopol rahasia," jelas Latif. 

BACA JUGA:Meutya Hafid Kaget Deddy Corbuzier Sandang Pangkat Letkol Tituler TNI AD, 'Tugasnya Apa?'

BACA JUGA:Pemudik Nataru Naik Kereta Api Diperkirakan Tembus 5,1 Juta Penumpang, Kemenhub Ingatkan Ini

Sebelumnya soal kendaraan Plat RF ini kembali ramai diberitakan saat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran meminta kepada anggotanya untuk tidak takut menindak pelat khusus RF yang melanggar lalu lintas dan tertangkap kamera electronic traffic law enforcement (ETLE).

Menurut Irjen Fadil, plat RF tidak kebal terhadap penindakan. Jika melanggar aturan lalu lintas, pengemudinya tetap kena sanksi tilang. 

Kategori :