Pelaku Pelecehan Seksual Gunadarma Dijatuhi Sanksi Oleh Universitas Temasuk Pelaku Persekusi

Pelaku Pelecehan Seksual Gunadarma Dijatuhi Sanksi Oleh Universitas Temasuk Pelaku Persekusi

Pelaku pelecehan seksual Gunadarma dijatuhi sanksi olah universitas termasuk pelaku persekusi dan segera memprosesnya.-Foto/Instagram/@infodepok-

JAKARTA, DISWAY.ID – Terkait adanya kasus persekusi dan pelecehan seksual yang viral dan terjadi di halaman kampusnya, pihak rektorat Universitas Gunadarma menegaskan, pihak Gunadarma tidak akan tinggal diam.

Pelaku pelecehan seksual Gunadarma dijatuhi sanksi olah universitas termasuk pelaku persekusi dan segera memprosesnya.

Irwan Bastian selaku Wakil Rektor 3 Universitas Gunadarma, mengatakan dua kasus bersamaan yang juga terjadi di halaman Kampus tersebut dianggap mencemarkan nama almamater Gunadarma.

Menurut Irwan, para mahasiswa yang terlibat pelecehan dan persekusi diberikan sanksi sesuai tata tertib yang berlaku di Universitas Gunadarma.

BACA JUGA:Meutya Hafid Kaget Deddy Corbuzier Sandang Pangkat Letkol Tituler TNI AD, 'Tugasnya Apa?'

BACA JUGA:Delegasi SMAN 1 Surade Sukabumi Kampiun 100 Meter Putra

"Ketika ada mahasiswa yang melakukan kesalahan, kami melakukan penindakan sesuai tata tertib di kampus Gunadarma," ujar Irwan.

Irwan menjelaskan hingga saat ini pihak rektorat juga masih melakunan penyelidikan internal untuk mendalami kasus pelecehan seksual antar mahasiswa yang terjadi di dalam lingkungan kampus.

Sementara untuk tindakan persekusi yang disebut mahasiswa, dalam memberikan sanksi sosial terhadap terduga pelaku juga akan diberikan sanksi.

BACA JUGA:Pemudik Nataru Naik Kereta Api Diperkirakan Tembus 5,1 Juta Penumpang, Kemenhub Ingatkan Ini

BACA JUGA:PWI Kecam Umbaran Wibowo Menyamar 14 Tahun Jadi Wartawan: ‘Menyalahi Kode Etik’

Dalam hal ini Irwan memastikan pihak rektorat Universitas Gunadarma memastikan bakal memproses kedua kasus tersebut.

Kasus persekusi yang terjadi di Universitas Gunadarma, Depok, Jawa Barat hingga kini masih menjadi perhatian masyarakat, dimana dua pria yang dipersekusi merupakan pelaku pelecehan seksual terhadap mahasiswi di universitas Gunadarma yang terjadi pada Senin 12 Desember 2022 sekitar pukul 15.00 WIB.

Kejadian persekusi itu berawal ketika mahasiswi yang menjadi korban pelecehan seksual mengadukan apa yang dialaminya ke salah satu akun Instagram.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Close Ads