Pelaku Pelecehan Seksual Gunadarma Dijatuhi Sanksi Oleh Universitas Temasuk Pelaku Persekusi

Pelaku Pelecehan Seksual Gunadarma Dijatuhi Sanksi Oleh Universitas Temasuk Pelaku Persekusi

Pelaku pelecehan seksual Gunadarma dijatuhi sanksi olah universitas termasuk pelaku persekusi dan segera memprosesnya.-Foto/Instagram/@infodepok-

MI, salah satu mahasiswa Gunadarma mengatakan kasus pelecehan seksual itu terjadi pada Jumat 2 Desember 2022, di mana korban diajak ke kamar mandi dan langsung dilakukan tindakan tidak menyenangkan oleh pelaku

BACA JUGA:Benzema Comeback di Final Piala Dunia Argentina vs Prancis? Ini Tanggapan Deschamps

BACA JUGA:Pemerintah Guyur Insentif Puluhan Juta untuk Pembelian Kendaraan Listrik, Mau? Ada Syaratnya

"Korban itu diajak ke kamar mandi bawah tangga (di pojok) terus tiba-tiba dicium sama pelaku, kemudian ngadulah (si korban) ke akun Instagram," ujar MI.

Cerita pelecehan seksual yang dialami korban pada akhirnya diposting oleh akun Instagram dan viral hingga membuat geram beberapa mahasiwa Universitas Gunadarma.

Para mahasiswa kemudian melakukan sweeping mencari terduga pelaku pelecehan yang juga berstatus mahasiswa dan berhasil menemukannya.

Terduga dua pelaku pecehan tersebut kemudian di giring oleh para mahasiswa ketengah lapangan dan dilakukan persekusi kepada pelaku.

BACA JUGA:Siap-siap! Tiket KRL Bakal Naik Tahun Depan, Ini Rencana Tarif Barunya

BACA JUGA:Rian Ernes Sebut Mundur dari PSI Keputusan yang Benar Untuk Teruskan Karier Politik

Adapun tindakan persekusi yang dilakukan korban diikat, ditelanjangi, dan dipaksa menenggak air kencing yang ditampung dalam botol kemasan.

Kedua pelaku juga mendapatkan siksaan berupa di sundut rokot dan di siram basah oleh para mahasiswa dan menjadi ajang tontonan dan olok-olokan para penghuni kampus hingga akhirnya viral di media sosial.

Sementara itu pihak Polda Metro Jaya mengatakan kasus dugaan pelecehan seksual di lingkungan kampus, di kawasan Depok, Jawa Barat, dimana anatara korban dan pelaku telah berdamai.

Kabid humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulfan mengatakan, damainya kasus tersebut lantaran korban dan pelaku menyelesaikan perkaranya secara kekeluargaan.

BACA JUGA:Barang Bukti Penyiksaan ART Apartemen Simprug Mulai Sapu Lidi Hingga Borgol

BACA JUGA:Paul Pogba Puji Penampilan Apik Bintang Atletico Madrid: 'Griezmannkante'

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads