5 Dampak Psikologis yang Dapat Dialami Korban Persekusi di Kampus Gunadarma, Kena Mental?
Tangkapan layar video diduga pelaku pelecehan seksual di kampus Gunadarma mendapat perlakukan persekusi-Foto/Tangkapan Layar/@infodepok-
JAKARTA, DISWAY.ID - Seorang mahasiswa pelaku kasus pelecehan seksual di Universitas Gunadarma dipersekusi oleh mahasiswa lainnya.
Video-video persekusi tersebut tersebar di media sosial, mulai dari ditelanjangi, diikat ditiang, dan bahkan disuruh minum air seni.
Aksi persekusi ini tentu mengundang pro-kontra di masyarakat, apalagi pelaku persekusinya merupakan mahasiswa dan masih dilakukan di lingkungan kampus.
BACA JUGA:Wow 7 Aplikasi Penghasil Pulsa Gratis Ini Wajib Dicoba, Cukup Disuruh Nonton Video aja?
Persekusi atau main hakim sendiri masih umum dilakukan oleh masyarakat Indonesia
Persekusi merupakan tindakan yang sewenang-wenang, biasanya dilakukan bila seseorang secara terang-terangan melakukan kesalahan yang tidak dapat diterima.
Persekusi masih dilakukan beramai-ramai karena masih adanya keyakinan bahwa hukuman sosial akan jauh memberikan efek jera daripada hukum negara.
Namun di beberapa negara, tindakan persekusi merupakan tindakan kejahatan kepada kemanusiaan.
BACA JUGA:Hasil Prancis vs Maroko di Piala Dunia 2022, Les Bleus Maju ke Final!
Di Indonesia memang persekusi tidak masuk ke dalam jenis tindak pidana secara jelas dan tegas.
Namun dari tindakan persekusi dapat masuk ke beberapa kategori tindak pidana yang diatur dalam KUHP seperti perbuatan tidak menyenangkan, pengancaman, dan juga pengeroyokan.
Persekusi masih dianggap lazim karena kesalahan yang dilakukan oleh korban persekusi dijadikan alasan untuk melakukan dan mengajak orang lain mempersekusinya tanpa memikirkan dampak yang terjadi.
Bagi korban persekusi, tentu perlakuan itu tidak dapat dilupakan.
BACA JUGA:Akurasi Tes Kuat Ma'ruf Hanya 93 Persen Dipertanyakan, Ahli Poligraf Aji: 100 Persen Milik Allah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: