Sehingga selisih belanja negara dan penerimaan negara dari Kabupaten Kepulauan Meranti sebesar Rp 649,921 miliar.
Bupati Kepulauan Meranti Muhamad Adil bertemu Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro Direktur yang didampingi Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Agus Fatoni.-kemendagri-
Artinya, menurut Yustinus, jika seluruh pendapatan yang diperoleh pemerintah pusat dikembalikan ke Kabupaten Kepulauan Meranti pun nilainya tetap jauh lebih kecil dibandingkan alokasi pemerintah pusat untuk daerah tersebut.
"Bukankah ini justru menunjukkan dukungan pemerintah pusat yang sangat kuat untuk Daerah. Maka baik kalau kita bahas tuntas," ucap Yustinus.
BACA JUGA:Putri Candrawathi Mengaku Pahanya Dipegang-Pegang Brigadir J, Diungkap Jelas Oleh Benny Ali
BACA JUGA:Tangisan Kuat Ma`ruf Pecah Setelah Dengar Kata-Kata Ferdy Sambo, 'Siap Saja Dipenjara'
Menurutnya, hal itulah yang menjadi kegelisahan pemerintah pusat ketika mendapati fakta bahwa otonomi daerah membutuhkan penguatan.
Salah satu strategi yang dilakukan Kemenkeu adalah membuat kebijakan fiskal yang berpihak pada penurunan ketimpangan atau kemiskinan.
Selain itu, juga penguatan kapasitas daerah melalui harmonisasi belanja yang efektif.
Alhasil, lahirlah Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).