JAKARTA, DISWAY.ID - Sidang perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua berlanjut di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Jumat 16 Desember 2022.
Hendra Kurniawan dihadirkan jaksa penuntut umum sebagai saksi untuk terdakwa Irfan Widyanto dalam sidang obstruction of justice. Hendra juga merupakan terdakwa dalam perkara ini.
Terdakwa Irfan saat itu, menjabat Kasubnit I Subdit III Dittipidum) Bareskrim saat perkara pembunuhan Brigadir J terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo.
Irfan Widyanto didakwa melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait penanganan perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
BACA JUGA:Pengakuan Hendra Kurniawan Diberi Lima Arahan Oleh Ferdy Sambo Usai Brigadir J Tewas, Apa Saja?
Dia menjadi salah satu terdakwa yang hadir di persidangan untuk mendengarkan kesaksian Hendra Kurniawan terkait CCTV di Komplek Polri Duren Tiga.
Di dalam ruang sidang utama, terjadi adu argumentasi antara pengacara Irfan Widyanto dan Jaksa itu bermula saat jaksa ingin memperlihatkan surat hasil pemeriksaan kode etik mantan Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan.
Menurut Jaksa apa yang ditanyakan memiliki keterkaitan dengan kasus yang sedang di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu.
Adu mulut itu terjadi karena tim pengacara Irfan Widyanto tidak sejalan apa yang dikatakan oleh Jaksa terkait sidang etik yang berkaitan dengan kesaksian Hendra untuk terdakwa Irfan Widyanto karena dapat menggiring opini publik.
Menurut pengacara Irfan saat di persidangan mengatakan, bahwa pemeriksaan terdakwa itu kewenangan majelis hakim.
"Mohon JPU untuk tidak bergeser ke persidangan ini menjadi pemeriksaan terdakwa itu majelis," kata Pengacara Irfan di PN Jakarta Selatan, Jumat 16 Desember 2022.
BACA JUGA:Puluhan Ribu Data Pribadi Dicatut Parpol, Bawaslu: Libatkan Perangkat Desa Hingga RT
Hakim lantas mempersilakan jaksa untuk menggali lebih mengenai hasil sidang etik Hendra.
Saat Hakim memberikan kesempatan Jaksa untuk menggali masalah hasil etik Hendra Kurniawan namun langsung dipotong oleh pengacara Irfan karena sangat keberatan untuk membahas itu.
"Kami keberatan yang mulia," potong penasihat hukum Irfan.