Jaksa pun meminta agar Hendra membacakan poin-poin hasil pemeriksaan sidang etik tersebut, perihal pemberian tebusan terhadap pemeriksaan kode etik.
"Saya ingin tanyakan ini yang mulia, apakah saksi diberikan tembusan terhadap hasil pemeriksaan kode etik saudara," tanya jaksa ke Hendra Kurniawan.
Hendra mengaku tidak pernah diberitahu mengenai hasil pemeriksaan sidang etik itu. Bahkan, Hendra juga tak mengetahui hasil pemeriksaan terhadap dirinya.
Saat Jaksa ingin melanjutkan pertanyaan, pengacara Irfan Widyanto pun langsung memotong omongan Jaksa. Tim pengacara Irfan berpendapat pertanyaan Jaksa ke Hendra dapat menimbulkan opini, dan masih ada upaya hukum.
"Jangan buat opini yang mulia, ini masih ada upaya hukum," kata penasihat hukum Irfan ke Hakim.
Jaksa dan tim pengacara Irfan Widyanto pun bersitegang karena Jaksa tidak terima saat ingin bertanya selalu dipotong oleh pengacara Irfan.
"Makanya saya tanya dulu, jangan dipotong saya dulu saudara penasihat hukum," Tegas jaksa.
BACA JUGA:Polda Metro Jaya Kerahkan 8.000 Personil Amankan Natal dan Tahun Baru
Menurut pengacara Irfan apa yang sudah dikatakan Jaksa itu tidak berkaitan dengan jalannya persidangan, maka dia langsung melakukan interupsi.
"Bukan begitu, kami keberatan makanya kami interupsi," ujar pengacara Irfan di PN Jakarta Selatan.
Jaksa meminta supaya keberatan dari tim pengacara Irfan Widyanto langsung disampaikan kepada majelis hakim yang memimpin persidangan.
"Anda silakan sampaikan ke majelis hakim," kata jaksa.
Pengacara Irfan pun menjawab pertanyaan dari Jaksa, "Santai saja," ucap penasihat hukum Irfan ke Jaksa.
Jaksa sangat geram kepada penasihat hukum terdakwa Irfan Widyanto, karena kesempatan bicara yang diberikan hakim kepadanya selalu dipotong. Jaksa mengklaim bahwa diberikan kesempatan oleh hakim untuk bertanya kepada saksi Hendra Kurniawan.
"Ini kesempatan saya untuk bertanya," kata jaksa.
Tim jaksa dan tim penasihat hukum Irfan tampak saling menatap tajam sembari mengucapkan suatu kalimat saling kesal kesatu sama lain.