JAKARTA, DISWAY.ID - Sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 19 Desember 2022.
Dalam lanjutan sidang pembunuhan Yosua itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi salah satunya dari ahli Forensik Farah Primadani Karouw.
Dalam memberikan kesaksiannya, luka tembak di tubuh Brigadir J diungkap ahli forensik Farah Primadani Karouw yang mengatakan bahwa peluru mengenai otak dan merobek organ paru.
Adapun yang duduk sebagai terdakwa ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf dan Richard Eliezer.
BACA JUGA:Boxing Day, Jadwal Liga Inggris 26 - 29 Desember 2022
Farah mengungkap terdapat 7 luka tembak masuk dan 6 luka tembak keluar dalam jasad Brigadir J.
Sedangkan saat ditanyai tentang sumber paluru, Farah mengungkapkan jika dirinya tidak tidak berhak untuk menjawab mengenai sumber peluru yang ada di tubuh Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
BACA JUGA:Pemkot Depok Janji Selesaikan Kasus SD Pondok Cina 1, Relawan Pengajar Menagih
BACA JUGA:Pabrik Battery Pack Hyundai Energy Indonesia Jawab Kebutuhan Baterai Kendaraan Listrik ASEAN
“Kalau itu bukan kewenangan saya,” ujar Farah.
Dalam kesempatan tersebut Farah juga menyampaikan bahwa terdapat dua luka tembak yang bersifat sangat fatal yang ditemukan ditubuh Yosua.
Adapu dua luka tersebut yaitu dua luka tembak di bagian dada sebelah kanan dan luka tembak di kepala belakang sisi kiri.
BACA JUGA:5 Fakta Sejarah Hari Ibu Indonesia, Ternyata Bermula dari Hal Penting Ini, Soekarno Turut Andil
BACA JUGA:Bawaslu Segera Bentuk Tim Satgas Pemilu 2024, Cegah Polarisasi di Media Sosial