Pengumuman! Pendaftaran PPS Pemilu 2024 Dibuka Untuk Umum, Cek Syarat dan Caranya

Senin 19-12-2022,14:12 WIB
Reporter : Khomsurijal Wahibudiyak
Editor : Khomsurijal Wahibudiyak

Berikut Ini Syarat pendaftar PPS Pemilu 2024:

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Usia minimal 17 tahun

- Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tungga Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945

BACA JUGA:Meutya Hafid Kaget Deddy Corbuzier Sandang Pangkat Letkol Tituler TNI AD, 'Tugasnya Apa?'

BACA JUGA:Duh Salah Cetak Mushaf Al Quran Terbitan BWA Beredar Lagi, Kemenag Beri Penjelasan

- Berintegritas tinggi, pribadi yang kuat, dan juga jujur serta adil

- Tidak menjadi anggota politik yang telah disahkan oleh KPU atau tidak lagi menjadi seorang politikus dalam hitungan 5 tahun terakhir (dibuktikan dengan surat pengurus parpol yang bersangkutan)

- Berdomisili di wilayah kerja PPS

- Memiliki fisik yang kuat, sehat jasmani dan rohani

- Bebas dari penggunaan narkoba atau jenis obat-obatan yang berbahaya

- Pendidikan paling rendah SMA atau sederajat.

- Tidak pernah memiliki kasus pidana, dan juga tidak pernah masuk penjara.

Bagi pendaftar yang bisa memenuhi syarat tersebut dapat melengkapi berkasnya saat pendaftaran. Oleh karenanya, perlu juga perhatikan jadwal pendaftaran PPS Pemilu 2024 .

BACA JUGA:Cara Cek Estimasi Keberangkatan Haji Melalui Aplikasi Pusaka

BACA JUGA:4 Tempat Makanan Ini Dipromosikan Jokowi Ada di Kota Palembang, 'Datanglah!'

Kategori :