Pengumuman! Pendaftaran PPS Pemilu 2024 Dibuka Untuk Umum, Cek Syarat dan Caranya

Senin 19-12-2022,14:12 WIB
Reporter : Khomsurijal Wahibudiyak
Editor : Khomsurijal Wahibudiyak

Adapun Berkas pendaftaran PPS Pemilu 2024, sebagai berikut:

- Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS

- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)

- Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir

- Surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan

- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol

- Daftar Riwayat Hidup

- Pas Foto Berwarna 4x6.

BACA JUGA:Perayaan Nataru 2022/2023 Bakal Berbeda, PMJ Gelar Operasi Lilin

BACA JUGA:Mega Bintang Lionel Messi Ungguli Rekor Maradona di Piala Dunia, Cetak 789 Gol!

Sedangkan Cara daftar PPS Pemilu 2024 yaitu:

- Masuk ke laman siakba.kpu.go.id

- Masukkan nama, email, NIK serta password untuk akun yang dapat digunakan untuk melakukan login di SIAKBA.

Jika belum memiliki akun silakan membuat akun terlebih dahulu.

- Verifikasi akun SIAKBA melalui email.

- Masuk ke laman SIAKBA

Kategori :