Segini Gaji Anggota PPS Pemilu 2024 yang Mengiurkan, Apa Saja Tugasnya? Buruan Cek di Sini

Selasa 20-12-2022,17:49 WIB
Reporter : Aulia Nur Arhamni
Editor : Aulia Nur Arhamni

2. Anggota PPK: Rp 2.200.000/Bulan.

Tugas PPS dan PPK

Tugas PPS berpacu pada PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 18 ayat 3 yakni berusaha membentuk KPPS, mengangkat Petugas Pemutakhiran Data Pemilih dan menetapkan hasil perbaikan DPS untuk menjadi DPT. 

PPS juga bertugas untuk melaksanakan wewenang lainnya yang sudah diperintahkan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. 

Pada pasal 7 ayat 1 dan 2, tugas PPK yaitu melaksanakan  tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. 

BACA JUGA:Tips Agar Tetap Sehat Saat Liburan, Bisa Nikmati Wisata Tanpa Lelah

Selain itu PPK juga bertugas menerima dan menyampaikan daftar Pemilih kepada KPU Kabupaten dan kota, dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu. 

Syarat daftar PPS Pemilu 2024

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Minimal usia 17 tahun

3. Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tungga Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945

4. Berintegritas tinggi, pribadi yang kuat, dan juga jujur serta adil

BACA JUGA:AHM Hadirkan Warna Baru New CB150X, Harga Tetap Rp 33 Jutaan

5. Tidak lagi menjadi seorang politikus dalam hitungan 5 tahun terakhir. 

6. Berdomisili di wilayah kerja PPS

7. Memiliki fisik yang kuat, sehat jasmani dan rohani

Kategori :