SURABAYA, DISWAY.ID-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) geledah kantor DPRD Jawa Timur di Jalan Indrapura Nomor 1, Surabaya, Rabu 21 Desember 2022.
Penggeledahan tersebut terkait kasus dugaan suap Wakil Ketua DPRD Jawa Tiur Sahat Tua Parlindungan Simanjuntak.
Sahat Tua Simanjuntak disebut menerima uang suap Rp 5 miliar dari dana alokasi hibah APBD Jawa Timur.
BACA JUGA:Sahat Tua Simanjuntak Terjaring OTT KPK, Bukti Kuat Rekaman CCTV Berhasil Diamankan
BACA JUGA:KPK Panggil ASN MA Terkait Kasus Suap Hakim Sudrajad
KPK geledah kantor DPRD Jatim mulai ruang komisi sampai ruangan fraksi tak luput dari petugas.
Mereka mencari bukti tambahan dalam kasus dugaan suap Sahat Tua Parlindungan Simanjuntak.
Di hari pertama penggeledahan kantor DPRD Jatim, penyidik membawa pergi 3 koper berukuran besar. Ada juga yang menggendong tas dan membawa map berisi berkas-berkas.
Semua itu diambil dari ruang kerja Ketua DPRD Jatim Kusnadi, ruang kerja wakil ketua, dan beberapa ruang kerja komisi.
Petugas KPK juga memeriksa beberapa rumah. Hanya saja, mereka belum membeberkan rumah siapa saja yang telah diperiksa.
BACA JUGA:KPK Diminta Usut Kasus Suap Tambang Ilegal yang Melibatkan Para Jenderal
“Analisa dan penyitaan segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan tersangka STPS (Sahat Tua Parlindungan Simanjuntak, Red.) dan kawan-kawannya,” kata kata Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri, Selasa, 20 Desember 2022.
Di hari kedua pemeriksaan di gedung DPRD Jatim. Kegiatan itu dimulai pukul 12.00 sampai 17.40.
Sama seperti hari sebelumnya, petugas yang melakukan pemeriksaan, enggan menceritakan temuan yang mereka dapatkan di hari itu. Mereka hanya diam, lalu masuk ke dalam mobil.