Sahat Tua Simanjuntak Terjaring OTT KPK, Bukti Kuat Rekaman CCTV Berhasil Diamankan

Sahat Tua Simanjuntak Terjaring OTT KPK, Bukti Kuat Rekaman CCTV Berhasil Diamankan

Sahat Tua Simanjuntak Terjaring OTT KPK---Dok DPRD Jatim

JAKARTA, DISWAY.ID - Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK karena diduga menerima suap dari pengurusan alokasi dana hibah senilai Rp 5 Milliar.

Bahkan Wakil Ketua DPRD Jatim kena OTT itu dikabarkan sudah ada sejumlah rekaman aktivitasnya selama bekerja, rekaman itu sudah dikantongi KPK.

Wakil Ketua DPRD Jatim OTT KPK itu terlibat suap pengurusan alokasi dana hibah, bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Jatim.

BACA JUGA:Dalam OTT Wakil DPRD Jawa Timur KPK Amankan Miliaran Rupiah dari Tersangka Dugaan Kasus Suap Alokasi Anggaran Jatim

BACA JUGA:Pimpinan DPRD Jatim Kena OTT KPK Dugaan Suap Pengurusan Alokasi Dana Hibah

Selain rekaman televisi sirkuit tertutup (CCTV), sejumlah uang tunai dari tangan Sahat Tua juga disita KPK sebagai barang bukti.

Sahat Tua Simanjuntak yang berasal dari Partai Golkar itu diamankan dalam operasi tangkap tangan atau OTT KPK.

Hal tersebut dikonfirmasi Ali Fikri lewat keternagan tertulisnya pada Kamis, 15 Desember 2022.

"Selain pimpinan DPRD Jatim, kami juga menangkap tiga orang lain, salah satunya menjabat staf ahli DPRD Jatim dan pihak swasta," tuturnya.

BACA JUGA:Catat! Bahaya Mengorek Kuping dengan Cotton Bud, Infeksi Telinga hingga menyebabkan Vertigo!

Kemudian penyelidikan akan terus berlanjut, yakni salah satunya dengan menyegel empat ruangan di Kantor DPRD Jatim.

Ruangan yang disegel salah satunya adalah milik Wakil Ketua DPRD Jatim yang biasa ditempati Sahat Tua Simanjuntak.

Ditambah lagi ada beberapa ruangan lainnya yaitu ruang Subbagian Rapat dan Risalah, ruangan salah satu Kasubbag DPRD Jatim, plus ruang CCTV.

Petugas KPK terpantau melakukan penggeledahan di ruangan CCTV Kantor DPRD Jatim pada Kamis, 15 Desember 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: