Hasil Geledah DPRD Jatim, KPK Amankan Uang Sebanyak Rp 1 Miliar
Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak memakai rompi baru pemberian KPK. -Dokumentasi Disway-
JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah mengamankan sejumlah barang bukti dan uang Rp 1 miliar dari penggeledahan di ruangan Gedung DPRD Jawa Timur (Jatim), pada 19 - 20 Desember 2022.
"Benar berupa uang tunai dengan jumlah lebih dari Rp 1 Miliar," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Kamis 22 Desember 2022.
BACA JUGA:Profil Wagub Jatim Emil Dardak, Suami Arumi Bachsin yang Kantornya Digeledah KPK
Ali menduga, uang Rp1 miliar tersebut masih ada kaitannya dengan penyidikan perkara yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua P Simanjuntak.
"Uang tersebut diduga juga masih terkait dengan penyidikan perkara ini sehingga segera dilakukan penyitaan untuk menjadi barang bukti," ujarnya.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Sahat sebagai tersangka suap pengelolaan dana hibah Jawa Timur.
BACA JUGA:Mengenal Emil Dardak, Wakil Gubernur Jawa Timur yang Ruang Kerjanya 'Diobok-Obok' KPK
Dia dijerat bersama tiga orang lainnya, yakni staf ahli Sahat, Rusdi; Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat/Pokmas, Abdul Hamid; dan Koordinator Lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi alias Eeng.
Atas tindakannya itu, Sahat dan Rusdi selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Abdul Hamid dan Eeng selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tim penyidik KPK juga memeriksa ruang Kerja Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: