bannerdiswayaward

KPK Jadwalkan Pemanggilan Ulang Khofifah Indar Parawansa, Setelah Mangkir Alasan Keperluan Keluarga

KPK Jadwalkan Pemanggilan Ulang Khofifah Indar Parawansa, Setelah Mangkir Alasan Keperluan Keluarga

Budi Prasetyo: KPK akan menjadwalkan ulang pemanggilan Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa terkait dugaan korupsi dana hibah Pokmas Pemprov Jatim tahun anggaran 2021 - 2022.-dok disway-

JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjadwalkan ulang pemanggilan Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa terkait dugaan korupsi dana hibah Pokmas Pemprov Jatim tahun anggaran 2021 - 2022.

"Kami sedang koordinasikan untuk jadwalnya, sehingga nanti dapat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik kepada yang bersangkutan," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dikutip Selasa, 1 Juli 2025.

Budi berharap dipenjadwalan ulang selanjutnya Khofifah bisa hadir untuk memenuhi kepentingan penyidikan.

BACA JUGA:Ditunggu Ian Maatsen di Aston Villa, Jay Idzes Tegaskan Sikap: PSSI Kirim Scouting ke AS Pantau Adrian Wibowo

BACA JUGA:Jika Bobby Nasution Tak Diperiska dalam Dugaan Korupsi Jalan Sumut, MAKI Ancam Gugat KPK!

"Tentu kami berharap jadwalnya bisa klop, sehingga kita bisameminta informasi dan keterangan dari saksi dimaksud. Karena tentu informasi dan keterangan dari setiap saksi sangat dibutuhkan, khususnya dalam perkara ini," tutur Budi.

Diketahui bahwa Ketua KPK, Setyo Budiyanto menerangkan bahwa alasan Khofifah tak hadir dipemanggilan sebekunya karena alasan keluarga.

"Saya kira kalau masalah waktunya, penyidik nanti akan memutuskan. Karena penjadwalannya sudah jelas. Minggu lalu saya terinformasi, bahwa yang bersangkutan menghadiri anaknya yang sudah di luar negeri. Mungkin akan ada komunikasi lebih lanjut karena pemberitahuannya juga diterima secara resmi,” jelas Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Kamis, 26 Juni 2025.

BACA JUGA:Calon Masuk IPDN 2025? Ini Tes Fisik, Syarat, dan Tahapan Seleksinya

BACA JUGA:Meriah! Puncak HUT Bhayangkara ke-79 Hadirkan Aksi Terjun Payung Polwan dan Parade Marching Band Akpol

KPK sebelumnya, pada 12 Juli 2024, telah menetapkan 21 tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jatim.

Rinciannya, 4 orang sebagai penerima suap - terdiri dari 3 penyelenggara negara dan 1 staf penyelenggara negara — serta 17 orang sebagai pemberi suap, termasuk 15 pihak swasta dan 2 pejabat negara.

Pemeriksaan terhadap Khofifah dinilai penting untuk menelusuri alur kebijakan, terutama karena ia menjabat sebagai Gubernur Jawa Timur saat pengelolaan dana hibah tersebut berlangsung.

Selain Khofifah, KPK juga memanggil Anik Maslachah, yang merupakan Sekretaris DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jawa Timur, untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads