JAKARTA, DISWAY.ID-- Jadwal pelayanan perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk wilayah DKI Jakarta akan ditutup oleh Polda Metro Jaya selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023.
SIM menjadi salah satu kartu identitas penting bagi pemilik kendaraan, baik roda empat maupun roda dua.
Saat ini, proses perpanjang SIM dapat dilakukan di beberapa tempat, mulai dari Satpas, Gerai dan SIM Keliling di wilayah DKI Jakarta.
BACA JUGA:Komentar Menohok Novel Baswedan Tentang OTT yang Tidak Disukai Luhut Binsar Pandjaitan
Namun menjelang libur Nataru, Ditlantas Polda Metro Jaya akan meliburkan ketiga tempat layanan baik penerbitan baru dan perpanjang SIM tersebut.
Seperti dilansir Disway.id dari unggahan di akun resmi Instagram @satpasmetrojaya, jadwal layananan SIM akan ditutup atau diliburkan sementara waktu saat perayaan hari Natal.
"Dalam rangka libur Nasional Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 dapat kami informasikan bahwa pelayanan hari sabtu tanggal 24 dan 25 Desember pelayanan di Satpas SIM, gerai dan Simling diliburkan," imbau akun tersebut pada Rabu, 21 Desember 2022.
Selanjutnya, pelayanan penerbitan baru dan perpanjang SIM akan kembali dibuka pada 26 Desember 2022.
BACA JUGA:Waspada, Fitur Baru Twitter Bisa Dipakai Perusahaan Lacak Karyawan
BACA JUGA:Tarif Terbaru Tol Jakarta-Cikampek Jelang Nataru Akan Alami Kenaikan, Cek di Sini!
Kemudian, semua layanan SIM di DKI Jakarta akan kembali diliburkan menjelang liburan Tahun Baru 2023 pada 30 dan 31 Desember 2022.
"Pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali pada Senin, 2 Januari 2023," tambah akun tersebut dalam keterangannya.
Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya akan habis di tanggal-tanggal tersebut, alangkah baiknya segera untuk diurus dari sekarang.
Sementara itu, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjang SIM A dikenai Rp 80.000 dan biaya perpanjang SIM C dikenai Rp 75.000.