Tegas! KPK Gak Bakal Tebang Pilih 'Menyikat' Kasus Dana Hibah di Pemprov Jatim, Firli: Kami Bekerja Sesuai Tugas Pokok

Jumat 23-12-2022,15:12 WIB
Reporter : Derry Sutardi
Editor : Derry Sutardi

JAKARTA, DISWAY.ID - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan, bahwa pihaknya tidak akan tembang pilih dalam menguak kasus dugaan suap dana hibah di Pemprov Jawa Timur (Jatim).

"KPK bekerja profesional sesuai asas pelaksanaan tugas pokok KPK dan tidak terpengaruh kepada kekuasaan mana pun," tegas Firli dalam keterangannya, Jumat 23 Desember 2022.

Menurut Firli, KPK memiliki mandat melaksanakan UU Nomor 19 Tahun 2019 atas perubuhan kedua UU Nomor 30 Tahun 2002.

BACA JUGA:KPK Beberkan Status Khofifah dan Emil Dardak di Dugaan Kasus Suap Wakil DPRD Jatim, Bakal Dipanggil?

Dalam undang-undang itu, KPK adalah lembaga negara dalam rumpun eksekutif yang dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya tidak terpengaruh kepada kekuasaan siapa pun.

"KPK bekerja tidak pandang bulu, karena itu adalah prinsip kerja KPK. Namun harus diingat bahwa KPK tidak akan mentersangkakan seseorang kecuali karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana," ujarnya.

Dapat diktahui, KPK saat ini tengah menangani kasus dugaan suap dana hibah di Pemprov Jawa Timur (Jatim).

BACA JUGA:KPK Temukan Barang Bukti di Ruang DPRD Jawa Timur, Uang Tunai Rp 1 Miliar

Dari penyeldikan itu, KPK telah menggeledah sejumlah ruang kerja di Pemprov Jawa Timur (Jatim), termasuk Kantor Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dan Wakil Gubernur Emil Dardak.

Penyidik KPK dilaporkan telah mengamankan berbagai dokumen terkait pengusutan kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah di Provinsi Jatim.

"Berbagai dokumen dan bukti elektronik itu diduga berkaitan erat dengan kasus dugaan suap pengeloaan dana hibah," kata Jubir KPK, Ali Fikri.

BACA JUGA:Ruang Kerjanya Digeledah KPK, Gubernur Khofifah dan Wagub Emil Dardak Mengaku Akan Kooperatif

Sejauh ini, KPK telah menetapkan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak, sebagai tersangka dalam kasus ini. 

Selain Sahat, KPK juga turut menahan tiga tersangka lainnya.

Ketiganys yakni Rusdi selaku staf ahli SahatRusdi, Kepala Desa Jelgung sekaligus Koordinator Kelompok Masyaraka (Pokmas), Abdul Hamid, dan Koordinator Lapangan Pokmas Ilham Wahyudi alias Eeng.

Kategori :