Eks Anggota KPU Wahyu Setiawan Penuhi Panggilan Penyidik KPK Atas Kasus Harun Masiku
Mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan hadir memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus Harun Masiku.-Ayu Novita-
JAKARTA, DISWAY.ID - Mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan hadir memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus Harun Masiku.
Berdasarkan pantauan Disway.id, Wahyu hadir di Gedung Merah Putih KPK pada Senin, 6 Januari 2025 sekitar pukul 12.33 WIB.
Yasonna mengatakan, surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pamilu 2019
BACA JUGA:Daftar Lengkap Pemenang Golden Globes 2025, Film Wicked Sabet Penghargaan
Ia hadir memenuhi panggilan penyidik KPK sebagai saksi untuk kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 dan dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice dengan tersangka Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.
"Sabarlah, nanti kita ketemu lagi (abis pemeriksaan)," ujar Wahyu sebelum pemeriksaan kepada wartawan.
Dalam kasus ini, Hasto juga diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada Senin, 6 Januari 2025.
Namun, Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Reformasi Hukum Ronny Talapessy meminta KPK untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Hasto.
BACA JUGA:Shin Tae-yong Resmi Diganti PSSI, Erick Thohir: Kami Telah Menemukan Penggantinya
BACA JUGA:Dua Tersangka Penggelapan Mobil Bos Rental Tangerang Ditahan, Ini Perannya
"Sekjen Hasto Kristiyanto belum dapat memenuhi panggilan pada hari ini. Kami mohon kepada KPK untuk dapat dijadwalkan ulang setelah tanggal 10 Januari 2025, setelah peringatan HUT PDI Perjuangan," katanya dalam keterangan resminya, Senin, 6 Januari 2025.
Diketahui, perkara itu berkaitan dengan kasus Harun Masiku, mantan calon legislatif PDIP yang menjadi buron.
Wahyu selaku penerima suap menjadi saksi kunci dalam kasus ini dan telah menjalani proses hukum.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: