JAKARTA, DISWAY.ID-- Setelah ramai dengan konten 'Polisi Pengabdi Mafia' di YouTube, Kamaruddin Simanjuntak dan Uya Kuya dipolisikan oleh seorang Ustaz.
Seorang Ustaz bernama Julian disebut telah melaporkan kedua sosok pengacara keluarga mendiang Brigadir J dan Uya Kuya itu ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Dalam keterangan resminya Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan membenarkan adanya laporan tersebut kepada pihaknya.
BACA JUGA:Bukti Ketakutan Ferdy Sambo di Persidangan Dibongkar Kamaruddin, Ucapan 'Palsunya' jadi Sinyal Kuat?
"Betul, pelapor atas nama Julian," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jumat 23 Desember 2022 kemarin.
Ia menuturkan, pria bernama Julian melaporkan Kamaruddin dan Uya Kuya atas dugaan penyebaran hoaks, pada Kamis 22 Desember 2022 sekira pukul 17.00 WIB.
Zulpan menyebut jika laporan tersebut telah diterima dengan Nomor Laporan: LP/5020/XII/RJS tertanggal 22 Desember 2022.
Di laporan tersebut, kata Zulpan, Kamaruddin dan Uya Kuya dijatuhi sangkaan Pasal 28 (2) jo pasal 45 (2) UU ITE, Pasal 14, 15 UU No 1 Tahun 1946 jo 207 KUHP.
Sebelumnya ucapan Kamaruddin di konten YouTube milik Uya Kuya berbau kontroversi.
Menurut pengacara menyentrik dan penuh berani itu, saat ini Kepolisian Republik Indonesia alias Polri menjadi sarang mafia.
Disebutkan oleh Kamaruddin, jika anggota Polri saat ini hanya berkamuflase ketika bertugas, namun di belakang justru bertolak belakang.
"Polisi rata-rata mengabdi kepada negara selama seminggu, 3 minggu lagi mengabdi pada mafia," kelekar Kamaruddin.