JAKARTA, DISWAY.ID-- Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal larang rokok dijual batangan melalui Peraturan Pemerintah (PP) yang akan disusun untuk tahun 2023.
Larangan rokok dijual batangan tersebut termuat dalam lampiran Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.
Jokowi telah teken Keppres No 25 tahun 2022 ini pada 23 Desember 2022.
BACA JUGA:Bendungan Ciawi dan Sukamahi Senilai Rp 1,3 Triliun Pengendali Banjir Jakarta Diresmikan Jokowi
BACA JUGA:Sri Mulyani Respons Jokowi yang Tak Diajak Nyanyi-Nyanyi
Dalam Keppres No 25 tahun 2022 itu, ada pelarangan penjualan rokok batangan lantaran penjualan rokok di tengah masyarakat hanya diperbolehkan per bungkus.
Larangan rokok dijual batangan akan diatur melalui Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
Berikut ini perubahan pengaturan dalam Rancangan PP No 109 Tahun 2012 sebagaimana diunggah di situs resmi Kementerian Sekretariat Negara, di antaranya:
Rokok Bisa Sebabkan Organ Tubuh Manusia Hancur-geralt-Pixabay
1. Penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau;
BACA JUGA:4 Permintaan Jokowi ke Bawaslu Jelang Pemilu 2024
BACA JUGA:Kemenpora Buka Lowongan PPPK Tenaga Teknis Tahun 2022
2. Ketentuan rokok elektronik;
3. Pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi;
4. Pelarangan penjualan rokok batangan;