Agar masyarakat atau pekerja tidak menarik semua uang tabungan JHT mereka, maka di keluarkanlah peraturan dua akun tersebut, sehingga pemerintah masih dapat menahan dana yang ada dalam akun JHT pekerja.
Dalam aturan 2 akun JHT tersebut, nantinya akun pertama untuk pekerja yang mengalami musibah seperti meninggal dunia, atau cacat total tidak bisa bekerja hingga memang sudah waktunya pensiun.
Sedangkan aturan pencairan JHT akun kedua boleh diambil jika terkena PHK dalam kondisi tertentu.
BACA JUGA:Saksi Ahli Elwi Danil Ungkap LPSK Tak Berhak Memberikan Status JC Kepada Richard
Nantunya pembagian pembayaran JHT tersebut dengan porsi 70:30, di mana 70 persen untuk akun utama dan 30 persen untuk akun tambahan.
Nantinya dana peserta JHT yang dapat diambil hanya di ada di akun kedua, sedangkan akun pertama hanya dapat dicairkan jika telah pensiun atau mengalami kondisi seperti meninggal dunia atau cacat total sehingga tidak dapat bekerja lagi.
Sedangkan pada aturan sebelumnya JHT dapat di cairkan semuanya jika pekerja terkena PHK dari tempat bekerja sehingga dapat menjadi modal usaha atau peganggan hidup menjelang mendapatkan pekerjaan baru.