Saksi Ahli Elwi Danil Ungkap LPSK Tak Berhak Memberikan Status JC Kepada Richard
Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) -Foto: Dok/Ilustrasi: Syaiful Amri-disway.id-disway.id-disway.id
JAKARTA, DISWAY.ID - Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi melanjutkan sidang dengan perkara pembunuhan Berencana Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 27 Desember 2022.
Adapun yang menjadi saksi dalam sidang tersebut ialah Guru Besar Hukum Pidana Universitas Andalas Elwi Danil yang dihadirkan oleh Kuasa Hukum Ferdy Sambo Untuk Meringankan.
Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo didakwa melakukan tindakan pembunuhan berencana kepada Brigadir J dibekas rumah dinas Ferdy Sambo, di Duren Tiga Jakarta Selatan.
BACA JUGA:Sempat Usulkan WFH Gegara Cuaca Ekstrem, Heru Budi: ASN Pelayanan Gak Bisa
Saksi ahli yang dihadirkan pihak Sambo dan Putri Candrawathi menjelaskan bahwa status Justice Collaborator kepada seorang terdakwa akan ditentukan oleh majelis hakim di akhir persidangan.
Perlu diketahui, Richard Eliezer menjadi salah satu terdakwa yang mendapat perlindungan dari LSPK karena statusnya sebagai Justice Collaborator (JC) atas perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua yang diketahui diskenariokan oleh Ferdy Sambo.
Menurut Elwi penentuan Justice Collaborator secara mutlak berada ditangan Majelis Hakim, hakim memiliki wewenang untuk menentukan orang itu berhak menyandang status Justice Collaborator atau tidak.
BACA JUGA:Kepala BNPB Minta Karantina Covid-19 di Wisma Atlet Dihentikan: Membebani Anggaran, Untuk Efisiensi
Status Justice Collaborator ini sebelumnya direkomendasikan oleh Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) kepada Bharada Richard Eliezer dengan tujuan untuk mengungkap perkara pembunuhan berencana Brigadir J.
Menurut Elwi, untuk menentukan status JC kepada seorang terdakwa yang sebelumnya sudah berbohong, Saksi Ahli tidak bisa memberikan penilaian kepada orang tersebut.
Bahwa yang berhak untuk menilai orang itu pantas atau tidak menjadi Justice Collaborator hanya hakim yang bisa menilai.
"Mohon izin Yang Mulia, karena kalau seperti itu tentu bukan saya yang akan memberikan penilaian, Yang Mulia nanti yang akan memberikan penilaian," ujar Elwi di PN Jakarta Selatan, Selasa 27 Desember 2022.
BACA JUGA:Halte Transjakarta Ragunan Kembali Dibuka Usai Direvitalisasi, Berikut Fasilitasnya
Elwi Menambahkan, Bahwa keputusan yang sudah dibuat oleh Majelis Hakim tidak bisa diubah, karena majelis hakim memiliki penilaian tersendiri pada orang itu apakah dia berbohong atau jujur di dalam persidangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: