JAKARTA, DISWAY.ID – Pihak DPR menyetujui skema perubahan iuran program Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi 2 akun.
Said Iqbal selaku Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengungkapkan jika aturan 2 akun JHT ini hanyalah akal - akalan dari Kementerian keuangan dalam menahan dana pekerja.
“Dana pekerja dalam akun JHT merupakan tabungan dari masyarakat sebagai peganggan jika mereka membutuhkan modal akibat PHK ditempat mereka bekerja dan negara tidak berhak menahan tabungan masyarakat,” terang Said saat di hubungi oleh Disway.ID.
BACA JUGA:Awas! Ini Sejarah dan Tanda-tanda Bakal Terjadinya Tsunami Besar, Siap Siaga Ya
BACA JUGA:Simak Cara Antisipasi Hujan Lebat yang Tepat, Jangan Sampai Salah Ambil Langkah!
Pemberlakukan 2 akun JHT ini menurut Said hanyalah pengalihan dari peraturan yang beberapa waktu lalu sempat diusulkan, jika JHT hanya bisa dicairkan sebagian saja, yang kemudian di batalkan karena adanya penolakan dari masyarakat.
Aturan 2 akun JHT tersebut tertuang dalam yang Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU PPSK.
Dalam perubahan UU PPSK tersebut terdapat perubahan pada Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) yaitu pasal 36 UU SJSN.
BACA JUGA:Sistem Keamanan Laptop Jaksa Dicuri Dijamin KPK: Tidak Mudah Dibobol Untuk Hapus Data
Dalam pasal 36 UU SJSN, iuran JHT ditempatkan dalam akun utama dan akun tambahan, di mana besaran proporsi iuran pada akun utama dan akun tambahan akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
“Pemberlakukan aturan 2 akun ini juga terasa aneh kerana tidak adanya sosialisasi terkait dengan aturan 2 akun JHT tersebut dan terkesan pasal seludupan, malahan saya sendiri juga mendapatkan informasi setelah di tanya oleh pihak media,” papat Said.
Said juga menjelaskan pemberlakuan ini juga tidak jauh dari adanya kabar tentang PHK yang akan terjadi pada tahun 2023 mendatang.
BACA JUGA: Sinopsis Argantara, Film Indonesia Terbaru yang Dibintangi Aliando Syarief dan Natasha Wilona
BACA JUGA:Kompak Naik, Harga Emas di Pegadaian 28 Desember 2022 Dibanderol di Atas Rp 1 Juta