Mendagri Terbitkan SE Penggunaan Bantuan dan Pergeseran Anggaran untuk Percepatan Penanganan Bencana di Aceh, Sumut dan Sumbar
Apabila kondisi tanggap darurat telah berakhir, penggunaan bantuan dari pemerintah pusat maupun Pemda lainnya dianggarkan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait-Disway/Anisha Aprilia-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.1/9772/SJ tentang Penggunaan Bantuan Pemerintah Pusat dan Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah (Pemda) serta Pergeseran Anggaran dalam APBD Daerah Bencana.
Surat yang ditujukan kepada kepala daerah di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar) tersebut diteken Mendagri pada Kamis, 11 Desember 2025.
BACA JUGA:Apresiasi Bengkel Rekanan, Motul Indonesia Hadirkan 'Mandalika Track Day Experience Reward'
BACA JUGA:Imbas Banjir dan Pohon Tumbang, Layanan Transjakarta di Sejumlah Rute Terganggu
SE tersebut memberikan pedoman kepada Pemda terdampak bencana dalam menggunakan bantuan keuangan dari pemerintah pusat dan Pemda lainnya.
Selain itu, surat tersebut juga mengatur mekanisme pergeseran anggaran dalam APBD untuk percepatan penanganan bencana.
SE ini diterbitkan untuk memastikan dukungan anggaran dapat segera digunakan secara tepat, akuntabel, dan sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
BACA JUGA:Sopir Mobil MBG yang Tabrak Siswa SDN 01 Kalibaru Jadi Tersangka, Langsung Ditahan!
BACA JUGA:Puncak Hujan Meteor Geminid Bisa Disaksikan di Langit Indonesia 14 Desember, Catat Jamnya!
Dalam surat tersebut, Mendagri menekankan agar bantuan keuangan dari pemerintah pusat maupun Pemda dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar, pelayanan kesehatan dan pendidikan, hingga sarana dan prasarana dasar.
Surat ini juga merinci berbagai kebutuhan yang mencakup tiga komponen tersebut.
“Penampungan dan hunian sementara, seperti tenda, terpal, matras, tali tambang,” tulis Mendagri mengenai salah satu sarana dan prasarana dasar yang perlu diperhatikan daerah terdampak bencana.
BACA JUGA:Timnas Indonesia U-23 Libas Myanmar, Tiket Semifinal SEA Games 2025 Tetap Melayang
BACA JUGA:Matel Mengamuk Bakar 30 Lapak Kuliner Kalibata, Pedagang: Kami Takut Kembali Jadi Sasaran
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: