BANDUNG, DISWAY.ID-Doni Salmanan, terpidana kasus penipuan investasi Quotex, divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung.
Doni Salmanan ditempatkan di sel pengamanan khusus Lapas Kelas IIA Jelekong, Kabupaten Bandung.
"Di situ rata-rata 15 sampai 10 orang, tergantung tahanan yang masuk untuk persiapan sidang," kata Kepala Lapas Kelas IIA Jelekong Bandung Gumilar Budi Rahayu, Selasa 27 Desember 2022.
BACA JUGA:Keputusan Hakim Kontroversi, Doni Salmanan Terbebas dari Dakwaan Kedua, 15 Aset Kembali ke Pelukan
BACA JUGA:Ini 5 Mobil Mewah Milik Doni Salmanan yang Sempat Disita, Paling Murah Mobil Seharga Rp 1,29 Miliar
Gumilar lantas mengungkap kondisi Doni Salmanan yang baru saja divonis 4 tahun penjara. Menurutnya, Doni Salmanan terlihat dalam kondisi tenang setelah divonis oleh hakim.
"Mudah-mudahan Doni di sini bisa menyesuaikan sekali pun dia publik figur," jelasnya
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding atas putusan majelis hakim yang memvonis ringan terdakwa Doni Salmanan.
Adapun hakim menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar kepada Doni Salmanan dalam kasus aplikasi Quotex.
Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi menyebut Doni Salmanan sudah terbukti bersalah karena sengaja menyebarkan berita bohong menyesatkan mengakibatkan kerugian konsumen sebagaimana dakwaan kesatu pertama.
BACA JUGA:Doni Salmanan Cuma Divonis 4 Tahun, Hotman Paris Pusing: Apa yang Terjadi dengan Negara Ini?
"Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan," ujar hakim di PN Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Kamis 15 Desember 2022 lalu.
Adapun vonis tersebut berdasarkan Pasal 45A ayat 1 jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Vonis tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut Doni Salmanan untuk dihukum selama 13 tahun penjara.