Hal tersebut dilakukan karena BE telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Tahun 2019 oleh Polres Bengkulu Tengah dan berkas tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21.
Saat ini, kata dia, pihaknya masih menunggu surat pengajuan pemberhentian sementara BE sebagai kades dari Kecamatan Pagar Jati.
"Kami saat ini masih menunggu pengajuan surat pemberhentian sementara dari Kecamatan Pagar Jati," sebutnya.