JAKARTA, DISWAY.ID-- Pengadilan Negeri Jakarta Barat melalui Majelis Hakim menetapkan vonis terhadap Mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga (Menpora) Roy Suryo selama 9 bukan penjara atas kasus Meme stupa Borobudur, Rabu 28 Desember 2022.
Selain itu, Hakim juga menegaskan barang bukti berupa akun Twitter milik Roy Suryo, @KRMTRoySuryo2 untuk dihapus dan dimusnahkan hingga tidak bisa digunakan kembali.
BACA JUGA:Siapa Fajar Sadboy, Remaja Gorontalo Pandai Alquran yang Pernah Putus Sekolah karena Cinta
BACA JUGA:Bos Perusahaan Terduga Penganiaya Melaporkan Balik Istrinya, Langsung Bikin 2 Laporan Polisi
"Menetapkan barang bukti satu buah akun twitter dengan nama KMRTRoySuryo2 dirampas untuk dimusnahkan dengan cara dihapus atau blokir sehingga tidak dapat digunakan lagi," ujar Majelis Hakim bacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu 28 Desember 2022.
Dalam kasus ini majelis hakim menyatakan terdakwa Roy Suryo bersalah dengan sengaja menyebarkan informasi ujaran kebencian dengan maksud permusuhan individu dengan membawa unsur SARA.
Dalam sidang yang berlangsung hari ini, Rabu 28 Desember 2022, Majelis Halim membacakan vonis 9 bulan penjara terhadap Roy Suryo.
BACA JUGA:Segini Harta Kekayaan KSAL Muhammad Ali yang Baru Dilantik Jokowi, Koleksi Kendaraannya Disorot
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Roy Suryo berupa pidana penjara selama 9 bulan," ujarnya.
Namun hakim tidak menyertakan hukuman denda bagi Roy Suryo, tanggapi hal tersebut, pihak jaksa penuntut umum mengatakan mengajukan banding atas putusan tersebut.
"Atas putusan yang dibacakan barusan, kami menyatakan saudara dihukum 9 bulan, dan JPU menyatakan banding, sedangkan penasihat hukum menyatakan pikir-pikir," jelasnya.
BACA JUGA:Modus Aliran Dana Mencurigakan Hingga Rp 186 Triliun Terungkap, PPATK Beberkan Temuan Lengkapnya
BACA JUGA:Prediksi Lenovo, Ini 6 Teknologi Canggih yang akan Muncul 2023
Dalam sidang sebelumya dalam agenda bacaan tuntutan, Roy Suryo dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus meme stupa Borobudur dan juga dikenakan didenda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.