JAKARTA, DISWAY. ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) melakukan penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) bersama Polri di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis, 29 Desember 2022.
Penandatanganan ini dilakukan dalam rangka kerjasama demi pengamanan kegiatan kepemiluan.
Tidak hanya terkait kegiatan kepemiluan, akan tetapi juga diperuntukan sebagai tugas-tugas khusus kepolisian untuk pengamanan kegiatan kepemiluan.
BACA JUGA:KPU Ingatkan, Pemilu Hanya Bisa Dihentikan Atau Ditunda karena Gangguan Eksternal
BACA JUGA:Partai Ummat Berkesempatan Ikut Pemilu 2024, KPU Sepakat Verifikasi Ulang
"Sebagai mana saya sampaikan tadi semua tahapan kepemiluan dan ada yang khusus yaitu proses pencetakan distribusi surat suara dari perusahaan yang mencetak sampai tps," ujar Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis, 29 Desember 2022.
Lebih lanjut, Hasyim menjelaskan bahwa penandatanganan nota kesepemahaman ini bukanlah pertama kali dilakukan antara KPU dan Polri.
BACA JUGA:Sengketa Proses Pemilu, Mediasi Partai Besutan Amien Rais dan KPU Temui Jalan Buntu
Namun, Hasyim menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan yang kesekian kalinya dilakukan mengingat setiap penyelanggaraan Pemilu maupun Pilkada terdapat situasi-dituasi yang baru.
"Sebetulnya ini bukan situasi yang baru dari polisi dengan KPU dari setiap waktu memperbarui kota kesepahaman itu karena situasi-situasi yang kita hadapi dalam penyelenggaraan pemilu pilkada ada sitausi-situasi baru," kata Hasyim.