KPU RI Umumkan Hasil Verifikasi Ulang Partai Ummat : Lolos Jadi Peserta Pemilu 2024

Jumat 30-12-2022,16:00 WIB
Reporter : Intan Afrida Rafni
Editor : Lebrina Uneputty

Saat melayangkan sengketa, Bawaslu RI pun akhir memutuskan untuk melakukan mediasi antara KPU RI dan Partai Ummat selama dua hari. 

Hal tersebut pun juga tertulis dalam Berita Acara Mediasi Permohonan Nomor Register 006/PS.REG/BAWASLU/XII/2022 yang ditetapkan setelah mediasi selama dua hari, yaitu sejak Senin, 19 Desember 2022 sampai dengan 20 Desember 2022.

"Memutuskan, satu; memerintahkan kepada para pihak untuk melaksanakan isi kesepakatan ini sebagaimana tertuang dalam keputusan ini. Dua, memerintahkan kepada Termohon selama 3 hari kerja sejak keputusan ini dibacakan," baca Ketua Sidang, Totok Haryono di Ruang Sidang Kantor Bawaslu RI, Selasa, 20 Desember 2022.

 

Lebih lanjut, sidang tersebut juga dibacakan saat Rapat Pleno Bawaslu RI yang digelar secara terbuka.

Kategori :