Masih dengan Arman, Sambo menyesali perbuatannya yang berdampak pada proses hukum yang sedang berlangsung.
BACA JUGA:Real Madrid Siapkan Paket Lengkap Senilai Rp 2,2 Triliun Demi Gaet Jude Bellingham
Gugatan pada Presiden dan Kapolri yang sebelumnya dilakukan merupakan hak konstitusional yang disediakan negara.
“Bapak Ferdy Sambo sangat menyesali perbuatan yang berdampak pada konsekuensi hukum yang saat ini sedang berjalan dan prioritas utama klien kami untuk segera menyelesaikannya,” paparnya.
Diharapkan hal ini agar nantinya keputusan hukum yang dijatuhkan dapat membawa rasa keadilan bagi korban dan seluruh terdakwa.
Arman menegaskan jika gugatan pada Presiden dan Kapolri di PTUN adalah upaya konstitusional yang sebenarnya disediakan oleh Negara.
“Namun, dengan segala pertimbangan dan kebesaran hati, kami putuskan tidak menggunakan hak tersebut dan Ferdy Sambo cabut gugatan pada Presiden dan Kapolri,” ungkapnya.
“Semoga ke depan POLRI menjadi jauh lebih baik dan dicintai masyarakat Indonesia,” tutup Arman.