Tak Sampai Sebulan Bawaslu Sudah Temukan 99 Dugaan Pelanggaran di Tahapan Pemilu 2024

Sabtu 31-12-2022,16:04 WIB
Reporter : Intan Afrida Rafni
Editor : Reza Permana

"Sebanyak 11 temuan dihentikan pada Putusan Pendahuluan," kata Puadi. 

"Sebanyak 64 temuan menyatakan KPU Kab/Kota terbukti bersalah melakukan pelanggaran administrasi, sanksi berupa teguran," sambungnya. 

Selain itu Bawaslu juga menemukan satu temuan pelanggaran administrasi saat tahapan verifikasi administrasi di provinsi Jatim. 

BACA JUGA:Penderita Covid-19 Boleh Keluar Rumah, Kemmkes: Cukup Pakai Masker

BACA JUGA:Hyundai Hentikan Penjualan Kendaraan Bermesin Konvensional 2023, Norwegia Negara Pertamanya

Dengan satu temuan pelanggaran di Jatim, pihak Bawaslu RI langsung melakukan penanganan dan dinyatakan tidak terbukti ada pelanggaran administrasi.

Tak hanya itu, Bawaslu juga menemukan 4 kasus di Sulawesi Barat, Kalimantan Selatan dan Sumatera Barat serta 1 laporan di Aceh terkait dengan Verifikasi Faktual. 

Dari 4 kasus tersebut, Bawaslu akhirnya melakukan penanganan pada satu temuan di Sulawesi Barat yang menyatakan adanya pelanggaran administrasi oleh KPU Kabuoatrn dan diberikan sanksi berupa teguran.

BACA JUGA:Pengalihan Jalan Malam Tahun Baru 2023, CFN Sudirman Thamrin Mulai 20.00 WIB

BACA JUGA:40 Lokasi Parkir CFN Sudirman Thamrin Malam Tahun Baru 2023

Lalu, 1 temuan di Kalimantan Selatan, Bawaslu RI menyatakan KPU Kotabaru melanggar dan memberikan sanski teguran. 

Begitu pula dengan satu laporan pelanggaran KPU Pidei, Aceh yang juga diberikan sanksi berupa teguran serta perbaikan administrasi. 

Sedangkan sisanya, yaitu pelanggaran di Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat tengah dalam proses sidang pemeriksaan. 

"2 temuan di Kabupaten Agam dan Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, masih dalam proses sidang pemeriksaan," tandasnya. 

Kategori :