PPKM Resmi Dicabut, Tapi Menko Marves Luhut Sebut Status Darurat dan Bencana COVID-19 Masih Berlaku

Senin 02-01-2023,18:01 WIB
Reporter : M. Ichsan
Editor : M. Ichsan

Lima kriteria yang telah ditentukan, antara lain tingkat vaksinasi, tingkat testing dan tracing, tingkat penggunaan aplikasi PeduliLindungi, penyediaan pelayanan kesehatan, dan indikator lain akan disusun kemudian.

"Anda semua adalah orang hebat. Saya dari lubuk hati paling dalam mengucapkan terima kasih. Mohon maaf bila saya terlalu keras dalam menjabat posisi ini, tapi semua saya lakukan demi memperkecil jumlah korban dalam kasus COVID-19," tukasnya.

BACA JUGA:Erick Thohir Beri Bocoran Harga Pertamax Akan Diperbarui Setiap Pekan, Ternyata Pemerintah Subsidi Pertamax?

BACA JUGA:Potongan Harga BBM Pertamina Awal Tahun 2023 Dengan Gunakan Aplikasi MyPertamina, Bisa Buat Beli Pelumas

Selain Menko Marves Luhut, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dan Sekretaris Kementerian Koordinator (Sesmenko) Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso juga menyampaikan arahannya.

Menkes Budi menuturkan, bila nanti muncul varian baru, Pemerintah telah menyusun strategi agar tidak terjadi lonjakan kasus. 

Saat ini tersedia 17 jejaring laboratorium WGS yang dapat menggali informasi cara menangani varian tersebut dan Pemerintah juga akan mengukur daya tahan masyarakat setiap enam bulan sekali.

BACA JUGA:Saksi Ahli Psikologi Forensik Sebut Ricky Rizal Tidak Memiliki Potensi Agresif Membunuh Brigadir J

BACA JUGA:Pengunjung Objek Wisata Goa Sunyaragi Cirebon Meningkat 15 Persen Selama Nataru

Selain itu, Pemerintah telah menyiapkan booklet yang akan membantu kita dalam bertindak kita bila ada kasus baru.

Kebijakan itu diambil setelah mempertimbangkan kondisi COVID-19 yang terkendali, tingkat imunitas yang tinggi di masyarakat (95.8 persen), kesiapan kapasitas kesehatan yang lebih baik (tersedianya intervensi medis sebagai pengganti intervensi nonmedis), dan pemulihan ekonomi yang berjalan cepat.

"Pencabutan PPKM adalah salah satu program pemerintah dari keseluruhan strategi transisi pandemi menjadi endemi," tutur Menkes Budi.

BACA JUGA:Nasib Tragis Pendeta Saifuddin Ibrahim Sang Penista Al-Quran, Kini Jadi Pemulung di Amerika Serikat

BACA JUGA:Soal Mayat dengan Luka Tusuk di Depan Kampus Yarsi, Ini Penjelasan Polisi

Dalam proses itu, harus dipastikan secara bertahap kita menurunkan intervensi pemerintah dan meningkatkan pastisipasi masyarakat. Begitu menjadi endemi, masyarakat memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga dirinya dan lingkungan sekitar.

Sesmenko Susiwijono juga menyampaikan bahwa sebenarnya relaksasi PPKM telah lama dilakukan tanpa menyebabkan lonjakan. Perekonomian Indonesia pada kuartal ketiga 2022 menunjukkan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,72 persen (year on year) seiring pulihnya kondisi Indonesia dari pandemi COVID-19.

Kategori :