JAKARTA, DISWAY.ID – Pihak Kementerian Agama angkat bicara terkait dengan sertifikat halal Mixue ice cream.
Melalui Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Kementerian Agama menjelaskan jika logo dan label Halal Indonesia hanya boleh dipasang pada produk yang memiliki sertifikat halal.
M. Aqil Irham selaku BPJPH Kementerian Agama menjelaskan jika Mixue ice cream belum memiliki sertifikat halal dari Kementerian Agama.
Hal tersebut diungkapkan oleh Aqil dalam menanggapi pengaduan adanya gerai Mixue yang memasang logo Halal Indonesia.
BACA JUGA:2 Jam Kelar Eksekusi Teman Usai Mabuk Bareng di Tanah Abang, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku
BACA JUGA:Klik Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Filipina AFF 2022, GRATIS Nonton Skuad Garuda!
Sedangkan Mixue ice cream yang menjual produk es krim dan teh tersebut belum bersertifikat halal.
Pengaduan tersebut di ungah oleh akun @aishamaharani, yang menuliskan ‘Verified MIXUE OFFSIDE NIH !’
“Hi @mixueindonesia. Saya pernah DM tapi no respon ya. Jadi saya bertanya lewat Sosmed secara terbuka”.
BACA JUGA:Fuso Euro 4 Hadirkan Transportasi Bisnis Lebih Efisien dan Ramah Lingkungan
BACA JUGA:Lirik lagu 'Mari Kita Bergoyang Dangdut' - Bunda Corla, Bandit Banget!
“Ada laporan nih masuk salah satu outlet anda yang di Kartika Grand Bistro, di Museum Mandala Bhakti, Semarang, menempelkan logo @halal.indonesia padahal secara langsung saya dapat informasi dari ketua komisi fatwa @muipusat bahwa produk anda belum ada putusan halal”.
“Dari pihak LPH LPPOM pun informasinya sama”.
“Ini pelanggaran UU Jaminan Produk Halal no 33 tahun 2014 jika memang benar ditempel seperti pada gambar,” tulis @aishamaharani.
BACA JUGA:PPKM Resmi Dicabut, Tapi Menko Marves Luhut Sebut Status Darurat dan Bencana COVID-19 Masih Berlaku