JAKARTA, DISWAY.ID - Majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi untuk saling bersaksi di dalam sidang lanjutan pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan Selasa 3 Januari 2023.
Akan tetapi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tidak mau bersaksi satu sama lain terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Hal tersebut terungkap saat Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso sempat menanyakan pada kedua terdakwa, apakah mereka bakal saling bersaksi dalam perkaranya masing-masing atau tidak.
BACA JUGA:Daftar Harga BBM Pertamina dan Swasta, Shell Masih Termahal
Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa Ferdy Sambo untuk berkonsultasi terlebih dahulu oleh tim penasihat hukum apakah ingin mengundurkan diri atau ingin memberikan keterangan di persidangan.
"Sebelumnya saya mau tanya pada saudara untuk menjadi saksi di dalam perkara istri saudara terdakwa, apakah saudara mengundurkan diri atau tetap memberikan keterangan? Silakan berkonsultasi dengan penasihat hukum saudara karena saling menjadi saksi," tanya Wahyu di PN Jakarta Selatan.
Lalu Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo menjawab pertanyaan dari majelis hakim bahwa dia tidak bersedia untuk menjadi saksi untuk Putri Candrawathi.
“Saya tidak perlu menjadi saksi untuk istri saya," ujar Sambo.
BACA JUGA:Buang-buang Peluang Emas, Shin Tae-yong Gak Puas Sama Penampilan Indonesia
BACA JUGA:Kondisi Ferdy Sambo Saat Ingin Bunuh Yosua Dibeberkan Ahli Hukum Pidana: Tidak Dalam Keadaan Tenang
Hakim melanjutkan ke pihak Putri Candrawathi, awalnya hakim menanyakan kesehatan Putri Candrawathi dahulu.
Selain Sambo, Putri juga ditanya oleh Hakim atas kesediaannya untuk menjadi saksi dalam perkara Ferdy Sambo.
Hakim kemudian meminta Putri untuk berkonsultasi terlebih dahulu kepada penasihat hukum.
"Saudara dalam hal ini menjadi saksi di dalam perkara suami saudara, apakah saudara mengundurkan diri atau tetap memberikan keterangan? Silakan berkonsultasi dengan penasihat hukum saudara," tanya hakim kepada Putri Candrawathi.