Menurut Said, wajar bila seorang laki-laki marah, jika istrinya diperkosa orang lain. Pasalnya, kata dia, hal tersebut berkaiatan dengan harkat dan martabat yang harus dpertahankan.
BACA JUGA:Dalam BAP Ferdy Sambo Mengaku Tak Ada Peristiwa Magelang : Itu Hanya Ilusi
"Dalam kondisi yang demikian terdakwa Ferdy Sambo sejak mendapat pemberitahuan tersebut menurut pendapat saya sebagai ahli dia sudah tidak dalam keadaan tenang," kata Said.
Said mengatakan perihal Ferdy Sambo dalam keadaan tenang atau tidak memang bukan kapasitasnya untuk menyimpulkan. Sebab, hal itu merupakan ranahnya ahli psikologi forensik.
"Tetapi terkait tenang dan tidak tenang adalah aspek kejiawaan, maka itu dijelaskan oleh ahli psikologi forensik," tutur Said Karim.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Selain Ferdy-Putri, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf turut didakwa dalam perkara yang sama.
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), Ferdy Sambo disebut memerintahkan Bharada Richard untuk menembak Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Ferdy Sambo juga disebut ikut melepaskan tembakan kepada Brigadir J. Ferdy Sambo Cs didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati.